AJI Makassar Kecam Remisi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

Selasa, 29 Januari 2019 | 17:30 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada pelaku pembunuhan berencana, I Nyoman Susrama terhadap jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa, menimbulkan kemarahan komunitas jurnalis, khususnya di Kota Makassar.

Mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tadinya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010. Namun remisi yang diberikan pada akhir tahun lalu membuat hukuman Susrama berkurang menjadi 20 tahun penjara.

pt-vale-indonesia

Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sophiyan mengungkapkan bahwa pihaknya menentang dengan tegas remisi yang diberikan presiden terhadap pelaku pembunuhan jurnalis. Menurutnya, hal ini bisa menjadi preseden buruk terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.

“Kita menolak remisi itu dengan alasan dia (presiden) melegalkan pembunuh dan bisa menjadi preseden buruk terhadap pelaku kekerasan atau pembunuhan wartawan. Besok-besok pelaku akan melakukan hal yang sama, di pukul saja bisa dapat remisi,” ujar Agam, Selasa (29/1/2019).

AJI menilai, presiden dalam hal ini pemerintah tidak pro terhadap wartawan. Untuk itu, pihaknya bersama dengan komunitas jurnalis lainnya menolak remisi itu dengan melakukan kampanye dan berunjuk rasa mendatangi kementerian Hukum dan HAM serta parlemen.

“Langkahnya kita kampanye serentak, teman teman juga di Jakarta bergerak dengan mendatangi kementerian hukum dan HAM sebagai otoritas pemberi remisi itu, dan ditingkat daerah, kita kampanye dan mendatangi parlemen dalam hal ini DPRD, untuk memperkuat kampanye itu bahwa kita menolak remisi presiden,” tegasnya.

Lebih jauh Agam menuturkan, siapapun itu, bukan hanya kepada jurnalis, pihaknya akan mengecam orang yang berani melakukan kekerasan. Apalagi, kekerasan tersebut dilakukan kepada wartawan.

“Kalau mereka keberatan terhadap pemberitaan, kan ada mekanisme yang ditempuh, ada hak koreksi dan ada hak jawab. Karena kan jurnalis dilindungi undang undang, nah makanya itu. Kalau umpamanya ada seseorang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, kita selalu mendorong untuk mengedepankan Undang-Undang Pers,” jelasnya.(*)


BACA JUGA