Lokasi pemasangan billboard milik caleg nomor urut 5 atas nama Haji Budi Santoso melanggar aturan kampanye
#

Bawaslu Bantaeng Minta Billboard Milik Parpol dan Caleg DPR Segera Diturunkan

Rabu, 30 Januari 2019 | 15:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng Muhammad Saleh, meminta sejumlah Partai Politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) Bantaeng untuk segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Billboard APK tersebut terpasang di perempatan Jalan Raya Lanto dan poros jalan protokol Andi Mannapiang tepatnya di sebelah jembatan rumah makan Aroma Laut serta poros Andi Mannapiang tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Bantaeng.

pt-vale-indonesia

Billboard tersebut milik caleg nomor urut 5 atas nama Haji Budi Santoso dari partai Nasdem dan caleg nomor urut 4 atas nama Lukman Harun partai Demokrat Bantaeng serta caleg DPR RI atas nama Azikin Solthan dari Partai Gerindra.

Lokasi pemasangan APK caleg DPR RI atas nama Azikin Solthan dari Partai Gerindra melanggar aturan kampanye

“Kami segera melayangkan surat ke parpol maupun caleg tersebut untuk segera menurunkan APK. Setelah surat dilayangkan maka dalam waktu 1×24 jam APK itu sudah harus bersih dari lokasi yang terlarang pemasangan atribut kampanye. Jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban,” tegas Muhammad Saleh, kepada Gosulsel.com di kantornya, Rabu (30/1/2019).

Saleh menjelaskan, upaya ini dilakukan sesuai dengan surat Bawaslu RI No.1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye pemilu. Pada poin 7 disebutkan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.

Namun dari hasil konfirmasi dengan KPU Bantaeng, lanjut dia, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut tidak pernah meng-SK kan lokasi tertentu tapi hanya memberi titik pada lokasi sesuai Perbup Bantaeng No. 23/PL.01.5.-Kpt/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum di Kabupaten Bantaeng pada pemilu 2019.

“Persoalan ini juga dikuatkan dengan surat dari Bawaslu terkait metode pengawasan kampanye pemilu 2019. Salah satu poin yang harus dilakukan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan peraturan PKPU,” jelasnya.

Saleh menambahkan, pihaknya juga akan menyurati Pemkab Bantaeng agar tidak menyewakan fasilitas papan reklame/iklan kepada parpol atau caleg karena belum memasuki masa kampanye dalam bentuk iklan. Jadi maksimal 3 hari kerja setelah diberikan surat peringatan, billboard sudah harus ditertibkan,” tandasnya. (*)


BACA JUGA