Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan 2 (PP 2) di Ruang Sidang KPD KPPU Makassar, di Gedung Keuangan Negara (GKN 2) lt. 6, Makassar, Rabu (30/1/2019)/Nurfadhilah Bahar/Gosulsel.com

KPPU Makassar Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Tender, Ini Penyebabnya

Rabu, 30 Januari 2019 | 16:12 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan 2 (PP 2) Perkara Nomor 10/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait pelelangan pembangunan rumah sakit pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan nilai HPS Rp45 miliar, Rabu (30/1/2019).

Agenda sidang kali ini membahas mengenai penyerahan dan pembacaan tanggapan para terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh investigator pada sidang pertama serta penyerahan usulan daftar saksi dan ahli kepada majelis komisi.

pt-vale-indonesia

“Hari ini adalah sidang pendahuluan untuk kedua. Pertama, kita tahu bahwa sidang pertama itu penyerahan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator kemudian diberi waktu yang cukup kepada terlapor untuk menyampaikan tanggapan,” jelas Ketua Majelis, Chandra Satiawan.

Namun, sidang tersebut terpaksa harus ditunda lantaran beberapa terlapor dalam hal ini PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Resty Agung Perkasa belum menyerahkan tanggapan.

“Nah pada sidang kedua ini, kita sudah lihat terlapor dalam hal ini Pokja sudah menyerahkan tanggapan. Kita belum tahu bagaimana para terlapor yang lain. Karena kita tahu perkara ini, dugaan pelanggarannya adalah persekongkolan tender,” ujarnya.

Karena para terlapor di luar Pokja belum menyampaikan tanggapannya, pihak KPPU belum bisa memutuskan posisi mereka terkait dugaan yang disampaikan. Untuk itu, pihaknya akan memberi waktu hingga Senin, 4 Februari mendatang.

“Kita memberi waktu sampai hari Senin 4 Februari untuk terlapor yang lain itu menggunakan haknya. Nanti kami majelis akan mempelajari dan bermusyawarah serta melihat tanggapan mereka apakah bertentangan atau bersesuaian dengan laporan dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Apabila bertentangan, kata Chandra, maka KPPU akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Artinya, diperlukan fakta-fakta persidangan untuk memutuskan posisi terlapor.

“Kita masih menunggu, karena yang akan menentukan pemerikasaan lanjutan itu rapat komisi. Rapat komisi itu dihadiri 9 komisioner KPPU,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA