Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani, Senin (28/1/2019).

Polda Sulsel Lirik Tersangka Baru Kasus Teller Tilep Uang Bank BRI

Minggu, 03 Februari 2019 | 20:32 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pihak Polda Sulsel melalui Dit Reskrimsus akan melakukan gelar perkara terkait kasus Rika oknum teller BRI yang menggelapkan uang bank sebesar Rp2,3 miliar.

“Besok akan digelar perkara. Apakah ada penambahan tersangka atau tidak, kita tunggu saja hasil gelarnya,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (3/2/2019).

pt-vale-indonesia

Dicky Sondani mengatakan, sejauh ini suami dari Rika Dewi Merdekawati (28) telah diperiksa pihak kepolisian.

“Suaminya sudah diperiksa,” ungkap Dicky.

Terkait status suami Rika, kata Dicky, pihak penyidik belum bisa memastikan. “Tunggu saja gelar perkaranya,” jelasnya.

Untuk Anda ketahui, Rika Dewi Merdekawati (28), seorang pegawai Teller Bank BRI Unit Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, jadi tersangka kasus penggelapan uang bank senilai Rp2,3 miliar.

Rika terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda sekurang-kurangnya Rp10 juta dan paling banyak Rp20 miliar.(*)


BACA JUGA