#Bantaeng
Diduga Melanggar Aturan Kampanye, Ketua DPD PAN Bantaeng Ditersangkakan Gakkumdu
BANTAENG, GOSULSEL.COM — Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bantaeng kembali menjadikan tersangka oknum yang diduga melakukan pelanggaran kampanye saat salah satu cawapres menghadiri kampanye di Bantaeng beberapa waktu lalu. Tersangka tersebut adalah Ketua DPD PAN Bantaeng berinisial YB.
Penyidik Gakkumdu Bawaslu Bantaeng, Asnawi, menyebutkan peningkatan status terhadap oknum YB dalam kasus pelanggaran aturan kampanye ini dilakukan setelah penyidik Gakkumdu melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
“Alhasil dari pembahasan di tingkat Gakkumdu Bawaslu, oknum YB dinyatakan cukup bukti dan memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kami telah meningkatkan kasus yang melibatkan oknum Ketua DPD PAN Bantaeng berinisial YB menjadi tersangka,” ungkap Asnawi, Rabu (6/2/2019).
Dia juga menyebutkan, setelah oknum YB dijadikan tersangka, pihaknya dalam waktu dekat segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Insya Allah secepatnya berkas kasus yang melibatkan YB segera kami limpahkan ke Kejari Bantaeng,” tegas Asnawi.
Sementara Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ningsih Puwanti, mengatakan saat ini pihaknya juga telah memeriksa salah seorang perangkat desa Bonto Tallasa berinisial AD yang juga diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Menurut Ningsih, oknum AD diproses karena terikat sebagai pengurus partai dibuktikan lewat Surat Keputusan (SK) yang berlaku sampai sekarang. SK tersebut diteken Ketua dan Sekretaris Partai. Padahal, AD juga masih secara resmi beratatus sebagai perangkat desa dan menerima gaji hingga Desember 2018.
“Terkait kasus yang melibatkan AD selaku perangkat desa, kami telah memeriksa Kepala Desa Bonto Tallasa dan mengakui kalau oknum AD tersebut masih berstatus perangkat desa dan masih menerima gaji sampai Desember 2018,” jelasnya.
Ningsih menambahkan, setelah kasus ini diproses, oknum perangkat desa itu berupaya mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik. Hanya saja, upaya tersebut dinilai sudah terlambat karena semestinya upaya tersebut bisa dilakukan sebelum di SK kan oleh parpol.(*)