Bapenda Bulukumba membagikan eco bag 121, stiker dan kipas secara gratis kepada masyarakat Bulukumba (Sumber: Internet)
#

Menghindari Pungli, Bapenda Bulukumba Terapkan Mutasi Pajak Semi Online

Kamis, 07 Februari 2019 | 11:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar pada proses pemungutan pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan termasuk sektor pajak.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Pengembangan Potensi Bapenda Bulukumba, Andi Ichdar mengatakan, Bapenda saat ini sedang menerapkan proses mutasi pajak semi online. Penerapan sistem ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2018 tentang pemerintahan berbasis eletronik.

pt-vale-indonesia

Tujuan penerapan sistem ini, kata dia, lebih mengutamakan azas transparansi, akuntabilitas dan paperless atau mengonversi dokumen ke dokumen lain dalam bentuk digital. Untuk proses tersebut, wajib pajak diharuskan membawa berkas kelengkapan mutasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari desa ke kantor Bapenda Bulukumba.

“Lewat proses ini, wajib pajak dapat memantau progres mutasi pajaknya hanya dengan memasukkan nomor pelayanan yang diperoleh dari Bapenda. Sistem pelayanan ini gratis sama seperti saat proses manual sebelumnya. Pembayaran dilakukan hanya untuk tunggakan denda PBB tahun sebelumnya jika belum dibayarkan,” jelas Andi Ichdar, Kamis (7/2/2019).

Karena model pelayanan ini diterapkan secara gratis, terang dia, maka diingatkan jika terjadi transaksi pembayaran selain dari tunggakan dan denda, itu termasuk kategori pungutan liar atau pungli.

“Jadi kalau ada praktek pungli atau di luar ketentuan sebaiknya dilaporkan langsung ke kantor Bapenda. Sebab berkas yang sudah diterima Bapenda langsung discan. Sedangkan untuk proses mutasi pajak dilakukan dengan sistem komputerisasi,” kata Andi Ichdar.(*)


BACA JUGA