Vini Mamonto saat tampil di sebuah event musik di Makassar/Instagram: @ruangbaca

Vokalis Band Indie Ruang Baca: RUU Permusikan, Wajah Pemerintah Membungkam Kritik

Kamis, 07 Februari 2019 | 06:25 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

Lalu, apa yang menjadi kekhawatiran Ruang Baca jika RUU ini disahkan?

Pertama, RUU itu bisa kita petakan tidak hanya mengatur soal pengkaryaan. Dalam pasal 5 ada beberapa butir yang menerangkan pelarangan-pelarangan seperti memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya dan lain-lain.

pt-vale-indonesia

Tapi kok saya melihatnya seperti wajah lain dari ketakutan pemerintah akan kritik atau suara alternatif yang keluar dari karya-karya kita.

Selain itu juga ada yang mengatur soal distribusi karya. Saya menilai itu sama sekali tidak berpihak kepada musisi musisi seperti kami yang memproduksi dan mendistribusikan karya secara mandiri atau independen.

Terus penyelenggara event musik itu diwajibkan memiliki lisensi. Nah bagaimana dengan gig-gig komunitas yang selama ini hadir menyajikan jalur alternatif. Padahal kehadiran komunitas-komunitas ini sangat penting untuk membuka wacana baru. Apalagi sekarang musisi musisi indie itu memang memiliki format yang gampang di dalam ruangan. Cukup dua gitar, sudah aman.

Lebih jauh, ini adalah upaya untuk membatasi pemikiran. Kalau dari ruang baca, kami percaya bahwa musik adalah cerminan apa yang kita pikirkan. Kalau kita berbicara bahwa komunis itu tidak baik ya karena kita memahaminya seperti itu.

Selain itu, pemerintah juga melarang masuknya musik budaya barat. Menurut saya itu perlu dikaji lagi karena budaya adalah sesuatu yang cair. Sementara tradisi dan budaya itu dua hal yang berbeda.

Jadi Ruang Baca menolak, bukan merevisi?

Saya banyak belajarnya dari pergerakan di kampus, kalau mau langsung minta revisi, itu minim sekali dampaknya. Ini adalah upaya negosiasi yang dilakukan oleh kita kepada pemerintah.

Kalau kata teman teman adalah ini harus ditolak secara penuh. Menurut saya ada beberapa pasal pula yang melindungi, tapi lagi lagi itu selalu multitafsir, misalnya disuruh tes uji kompetensi. Sedangkan yang namanya berkarya itu tidak bisa diukur. Mereka tidak bisa membandingkan antara musisi jalanan dengan musisi musisi lainnya yang sudah punya nama. Karena masing-masing punya segmen yang berbeda.

Halaman:

BACA JUGA