Ariel, Pengedar Sabu-sabu Diringkus di Hotel Golden Tulip Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ariel Junaid (34) diringkus Tim Elang Satres Narkoba Polrestabes Makassar karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, Ariel Junaid diamankan di Kamar 705 Hotel Golden Tulip, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Jumat (8/2/2019) dini hari.
“Di mana dari informasi yang dihimpun hotel tersebut akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Akhirnya tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Diari saat menggelar press release di Mapolretabes Makassar, Jumat (8/2/2019).
Di mana, kata Diari, Aril Junaid memanfaatkan hotel yang mewah sebagai tempat penyimpangan atau gudang sabu-sabu milik Ariel yang hendak diedarkan.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa empat sachet sabu dengan berat 200 gram,” tambahnya.
Diari menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya menguasai atau memiliki narkoba sebanyak 250 gram. Namun separuhnya telah diedarkan terlebih dahulu.
“Ariel Junaid menginap di hotel tersebut dan mengedarkan sabu-sabu di sekitar hotel itu juga. Saat ini kuat dugaan ia juga kerap berpesta sabu-sabu di hotel tersebut,” bebernya.
Selain itu, kata Diari Astetika, Ariel merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2016 silam dan menjalani hukuman penjara 1,5 tahun.
“Setelah keluar dari penjara, ia kembali jadi pengedar narkoba. Namun kembali berhasil ditangkap dan diancam hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.(*)