BNNP Sulsel Musnahkan 10 Kg Sabu
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,6 kilogram dan 3000 butir pil ekstasi di depan halaman kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kota Makassar, Rabu (13/2/2019) siang.
Kepala BNNP Brigjen Idris Kadir mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang dilakukan pihaknya sepanjang November 2018 hingga Februari 2019.
“Jadi sepanjang operasi yang kita lakukan barang bukti setelah dinyatakan berkekuatan hukum dan mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kita musnahkan seluruhnya,” kata Idris usai pemusnahan.
Barang haram tersebut, kata Idris, merupakan barang dari sembilan orang tersangka yang diamankan pihak BNNP Sulsel.
“Umumnya sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan, bersumber dari negeri tetangga Malaysia,” tambahnya.
Idris menjelaskan, bahwa barang haram tersebut masuk melalui jalur laut, yang merupakan pintu utama perlintasan di kawasan perairan Kalimantan ke Sulsel dengan tujuan Kota Parepare.
“Sumber barang yang kita kembangkan dari para tersangka ini dari Malaysia. Masuk lewat pintu utama itu jalur laut. Makanya waktu penangkapan kita amankan lengkap dengan seluruh barang bukti ini,” jelasnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat insinerator dan disaksikan langsung oleh seluruh tersangka. Ditaksir, barang haram yang dimusnahkan mencapai Rp12 miliar.
“Tangkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan jajarannya dalam upaya mengungkap kasus kejahatan narkoba di Makassar dan sekitarnya,” bebernya.
Menurutnya langkah ini merupakan keseriusan dan konsistensi pihaknya dalam memberantas peredaran barang haram itu.
“Intinya ini adalah langkah pencegahan dan pemberantasan yang terus dan gencar kita lakukan untuk bagaimana agar peredaran barang ini tidak memakan banyak korban,” ungkap jendral bintang satu ini.
Ke depan, jajaranya didorong untuk lebih memaksimalkan upaya pengungkapan kasus-kasus lainnya menyangkut peredaran gelap narkoba.
Dalam perkara ini, seluruh tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)