TPS, Pilkada 2015, Pilkada Gowa
#

159 Ribu Warga Makassar Bakal Jadi Saksi Peserta Pemilu

Kamis, 14 Februari 2019 | 09:15 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Setiap satu peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk memandati satu saksi yang bisa menyaksikan langsung rekap kertas suara dari dalam TPS. Untuk pileg, yang terhitung hanya jumlah partai politik. Berbeda dengan calon DPD RI. Setiap calon bisa memiliki satu saksi.

“Setiap peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu saksi. Di TPS kalau saksinya datang semua itu jumlahnya 2 + 16 + 22 (40),” kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, Kamis (14/2/2019).

Dijelaskan lebih jauh, 2 saksi untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, 16 saksi untuk partai politik dan 22 saksi untuk calon anggota DPD RI.

Sementara untuk jumlah TPS, dia mengatakan bahwa secara keseluruhan berjumlah 3.999 TPS dari 15 Kecamatan se-Kota Makassar. Terbanyak Kecamatan Biringkanayya dengan 576 TPS, sementara yang terendah Kecamatan Sangkarrang dengan jumlah 43 TPS.

Jika dijumlah, saksi setiap TPS ada 40 orang apabila semuanya hadir. Artinya secara keseluruhan se-Kota Makassar dibutuhkan 159.960 saksi. Hitungannya 3.999 TPS x 40.

Berikut jumlah TPS setiap kecamatan:

1. Mariso: 149 TPS
2. Mamajang: 163 TPS
3. Makassar: 219 TPS
4. Ujungpandang: 82 TPS
5. Wajo: 94 TPS
6. Bontoala: 151 TPS
7. Tallo: 365 TPS
8. Ujung Tanah: 95 TPS
9. Panakukang: 475 TPS
10. Tamalate: 576 TPS
11. Biringkanayya 549 TPS
12. Manggala 387 TPS
13. Rappocini: 385 TPS
14. Tamalanrea: 265 TPS
15. Kepulauan Sangkarrang: 43 TPS.(*)


BACA JUGA