Curi Motor untuk Balap Liar, Satu Pemuda di Gowa Digulung Petugas
GOWA, GOSULSEL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gowa kembali mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunam dalam jumpa pers mengatakan bahwa pelaku FN ditangkap di Mangngalli, Kecamatan Pallangga, Sabtu (1/2/2019) lalu sekitar pukul 02:00 Wita.
“Pada pada waktu ini Sabtu pukul 02.00 wita dini hari, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Mangngalli Pallangga jadi untuk kronologis kejadian pelaku ini dan rekannya satu orang yang sekarang ini daftar pencarian orang melintas di depan rumah dari pada korban lalu masuk ke pekaranagan lalu mondorong kendaraan tersebut keluar,” ujarnya.
M Tambunan juga menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya memilih target operasi secara acak. “Dengan modus melakukan random sampling. Jadi dia mobile mencari sasaran dengan memetik kendaraan-kendaraan yang ditemukannya,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan hasil pemerikasaan, M Tambunan juga mengungkapkan bahwa pelaku mencuri kendaraan untuk dijadikan motor balap.
“Dari pengakuan bersangkutan dan kami akan melakukan pengembangan yang bersangkutan untuk saat ini mengatakan kendaraan tersebut digunakan untuk track atau balapan di jalan,” ungkapnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap rekan pelaku. Dan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 4e dan 5e KUHP tentang tindakan pencurian dan ancaman 9 tahun penjara.(*)