Bawaslu Kabupaten Maros gencar melakukan sosialisasi dan pencegahan potensi pelanggaran pemilu
#

Jelang Pemilu, Bawaslu Maros Gencar Lakukan Pencegahan Pelanggaran

Sabtu, 16 Februari 2019 | 16:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Waktu pemungutan suara semakin dekat, Bawaslu Kabupaten Maros gencar melakukan sosialisasi dan pencegahan potensi pelanggaran pemilu.

Kali ini Bawaslu Maros menginstruksikan kepada semua jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk melakukan imbauan pencegahan melalui tempat-tempat ibadah dan pasar-pasar di Kabupaten Maros.

pt-vale-indonesia

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, titik tekan pencegahan tersebut terdiri dari empat poin yang dianggap krusial dalam pemilu tahun 2019, Sabtu (16/2/2019).

“Ada empat titik krusial, makanya kami mengimbau larangan politik uang yang berdasar pada Pasal 523 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang kedua, larangan politisasi suku, agama ras, dan antar golongan (SARA), yang berdasar pada Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketiga, larangan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD serta pihak-pihak lainya yang dilarang ikut serta dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 494 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian larangan menyebarkan berita bohong dalam pemilu dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” papar Firman.

Lanjutnya, keempat isu krusial ini dianggap penting karena selain dapat menghilangkan keadilan dalam pemilu juga sangat berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketentraman dalam berpemilu.

“Bawaslu Maros melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa membacakan imbauan tersebut di 523 masjid di hari Jumat di Maros, sosialisasi di 27 pasar dan 1 gereja, dan sosialisasi pencegahan ini terus akan dilakulan di seluruh tempat-tempat ibadah dan pasar,” tuturnya.

Dalam imbauan tersebut juga, Bawaslu Maros meminta partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, pencegahan atau melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi kepada pengawas pemilu.(*)


BACA JUGA