Tanpa Template Braille, Ini Opsi yang Disiapkan KPU untuk Disabilitas Netra

Minggu, 17 Februari 2019 | 11:39 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua opsi pendamping bagi pemilih disabilitas netra pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Hal ini lantaran KPU tidak menyiapkan template braille untuk kertas suara DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.

Diketahui, KPU hanya menyiapkan template braille untuk kertas suara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

pt-vale-indonesia

Komisioner KPU Makassar yang telah mengikuti bimbingan tekhnis (Bimtek), Gunawan Mashar mengatakan, bahwa disabilitas netra bisa didampingi. Ada dua opsi yang diperbolehkan KPU, pendamping yang disiapkan oleh pemilih atau pendamping dari petugas KPPS.

“Jadi ada dua opsi. Pertama, pendamping yang disiapkan pemilih. Lebih dianjurkan keluarga. Jika tak ada keluarga, bisa orang lain. Namun harus disertai surat pendamping. Surat ini bisa dibawa oleh pendamping, bisa juga diisi setelah pemilih memilih. Karena harusnya ada disiapkan di TPS,” kata Gunawan, Minggu (17/2/2019).

Kedua, lanjut dia, jika tidak disertai pendamping, bisa didampingi oleh petugas KPPS. Menurut dia, harusnya yang bertugas mendampingi KPPS ke-6 yang berjaga di bilik suara.

“Pendamping atau KPPS yang mendampingi wajib merahasiakan pilihan si pemilih. Jika dia tidak merahasiakam, bisa diancam pidana,” tegasnya.(*)


BACA JUGA