Ombudsman Sulsel: PNS Tipikor, Jangankan Seminggu, Satu Haripun Langsung Dipecat
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya 1.466 PNS koruptor yang masih digaji negara atau belum dipecat. ICW menyebut negara dirugikan miliaran rupiah setiap tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer memaparkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), harus segera diberhentikan secara tidak terhormat atau dipecat.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negari Sipil menyatakan, bahwa PNS diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
“Memang ada aturannya, ketika ASN melakukan Tipikor dan sudah ingkrah, jangankan seminggu, satu hari pun itu harus langsung dipecat dan tidak lagi menerima gaji,” tegas Subhan kepada Gosulsel.com, Rabu (27/2/2019).
“Sebelum divonis bersalah, dia masih berhak menerima gaji. Tapi kalau sudah divonis bersalah, dia tidak bisa menerima gaji karena dia sudah tidak bekerja,” sambungnya.
Untuk itu, Ia mengimbau agar pemerintah segera melakukan pemecatan kepada ASN yang terjerat hukum pidana koruptor. Sebab, jika dibiarkan terus berlarut, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Imabuan kita, agar pemerintah berhati-hati, terutama sekprov dan sekda untuk melihat ASN yang terjerat hukum untuk berhati hati, jangan sampai dia sudah tidak bisa menerima gaji, hanya karena ada keluarganya di luar, kemudian gajinya masih mengalir,” pungkasnya.
Diketahui, perhitungan ICW berdasarkan PP 30 tahun 2015, negara dirugikan Rp 72 miliar setiap tahun lantaran menggaji PNS koruptor. ICW mendorong dan mendesak BPK untuk segera menghitung kerugian negara.(*)