Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Rekomendasi Ombudsman kepada DPM-PTSP Kota Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer menilai, masih banyak perizinan yang belum masuk dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP). Apabila perizinan-perizinan sudah masuk ke dalam DPM-PTSP maka rapor penilaian dinas tersebut sudah bisa mendekati angka 100 persen.
“Ada beberapa institusi yang masih melakukan pelayanan publik sektoral yang belum bisa melakukan pelayanan publik sesuai standar peraturan perundang-undangan,” ungkap Subhan Djoer, Rabu (27/2/2019).
Sebelum melakukan survei, pihak Ombudsman terlebih dahulu melakukan bimbingan teknis (Bimtek). Untuk itu, ia menyarankan agar proses pelayanan publik harus sesuai yang ada dalam Undang-Undang pelayanan publik.
“Yang kita survei kan kepatuhan pelayan publik terhadap Undang-Undang pelayanan publik. Maksudnya, kalau dia saja sudah tidak patuh di situ, bagaimana bisa memberi pelayanan publik yang baik. Kalau kita sudah patuh dengan Undang-Undang pelayanan publik dampaknya tentu ke hasil penilaian,” ujarnya.
Kata dia, meskipun pemerintah kota telah meraih banyak penghargaan terkait pelayanan publik, namun yang paling penting adalah bagaimana masyarakat betul-betul merasakan dampak pelayanan yang baik dari pemerintah.
“Jangan sampai kita jargon kota dunia, tapi masyarakat di bawah sangat resah, bagaimana gaduhnya Disdukcapil misalnya. Bagaimana sulitnya orang mengurus di kelurahan atau kecamatan, belum lagi pungli-pungli. Apalah artinya banyak penghargaan yang hanya dinilai dari programnya tapi implementasinya kemudian masyarakat tidak merasakan itu,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan misi Wali Kota Makassar untuk menjadikan pelayanan publik di Kota Makassar berkelas dunia. Dengan hadirnya PTSP Bintang Lima menjadi salah satu nilai tambah pelayanan publik di kota Makassar.
Ia mencontohkan banyaknya keluhan terkait pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga pemerintah kota Makassar melalui DPM-PTSP segera membuka pelayanan dokumen kependudukan di PTSP Bintang Lima untuk 8 kecamatan.
“Suasana Disdukcapil Makassar itu sangat memprihatinkan karena masyarakat yang mengurus KTP itu mengantri sampai malam. Sehingga kita berinisiatif untuk memindahkan sebagian masyarakat ke PTSP Bintang Lima,” terangnya.
Selain itu, PTSP Kota Makassar juga membuka loket untuk pembayaran pajak, serta pembayaran BPJS untuk memudahkan masyarakat. Pihaknya juga sementara mengusahakan kepengurusan SIM dan Passport.
“Kita berharap dengan hadirnya PTSP Bintang Lima, masyarakat semakin mudah dalam mengurus dokumen atau pembayaran lainnya,” pungkasnya. (*)