Enam Remaja Pelaku Begal Diciduk Tim Resmob Polres Bulukumba
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Enam tersangka begal yang rata-rata masih remaja berhasil digulung Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba. Keenam tersangka itu adalah AD (15), AH (19) NRF (17), AR (18), YD (17), RS (18). Mereka diamankan di tempat berbeda pada Selasa, (26/2/2019).
Kasus begal yang melibatkan keenam remaja itu terjadi awal Februari lalu yang dialami korban, Roy bin Fendy (17), berlokasi di Jalan Durian, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka itu dilakukan dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya. Setelah mengumpulkan data dan informasi, akhirnya pelaku ditangkap dibeberapa tempat berbeda.
“Dari laporan korban Roy Bin Fendy warga Desa Bontonyeleng yang mengalami peristiwa Sabtu, 2 Februari 2019 lalu sekitar pukul 23.00 wita. Saat itu korban melintas di Jalan Durian, tiba-tiba dihadang para pelaku dan langsung memukul korban serta merampas handphone merek Vivo warna abu-abu milik korban,” jelas Kasat Reskrim, Kamis, 28 Februari 2019.
Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan dilakukan bermula setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengintai pergerakan terduga pelaku. Dari hasil lidik anggota Resmob Bulukumba langsung bergerak ke sasaran, tepatnya di depan SMKN 1 di Jalan Teratai, Kelurahan Caile.
Di lokasi tersebut tim Resmob berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni DA dan AR yang sedang nongkrong di tepi jalan bersama barang bukti kejahatannya berup hendphone merek Vivo warna abu-abu yang diduga milik korban.
“Setelah diinterogasi DA mengakui kalau dirinya bersama 5 orang temannya yakni AR, YD, AD, RS dan RAN telah melakukan pencurian dan kekerasan pada Sabtu 2 Februari 2019 lalu di Jalan Durian,” jelas Berry Juana.
Meski telah berhasil mengamankan Enam pelaku, namun petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap para pelaku begal lainnya.
“Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dari aksi yang meresahkan ini. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengam ancaman Sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)