Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Ashari Fakhsirie Radjamilo hadir pada Rakornis Penataan Kewenangan Desa Bagi Kementerian/Lembaga Pemprov, Kabupaten, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Hotel Aryaduta, Selasa (5/3).

Pemprov Sulsel Dorong Penambahan Kewenangan Aparat Desa

Selasa, 05 Maret 2019 | 13:17 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Ashari Fakhsirie Radjamilo hadir pada Rakornis Penataan Kewenangan Desa Bagi Kementerian/Lembaga Pemprov, Kabupaten, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Hotel Aryaduta, Selasa (5/3/2019).

Acara ini juga dihadiri oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan dan Direktur Penataan dan Administrasi Pemdes Aferi S Fudail.

pt-vale-indonesia

Ashari menjelaskan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Makassar sebagai ibu kota, terdiri dari 21 kabupaten, 3 kota, 285 kecamatan dan 3.047 desa dan kelurahan. Makassar salah satu kota metropolitan di Indonesia, yaitu kota terbesar di luar pulau Jawa setelah kota Medan.

Dengan memiliki wilayah seluas 199,26 km bujur sangkar dan jumah penduduk lebih dari 1,6 juta jiwa, kota ini berada di urutan kelima kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan.

“Sejak dahulu pertautan budaya, sejarah dan letak geografis menjadikan Makassar sebagai pusat ekonomi dan perdagangan yang dominan di Indonesia Bagian Timur, yang didukung dengan berbagai aktivitas lainnya,” kata Ashari.

Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan pertimbangan dalam penyusunan dan perumusan kewenangan desa. Pertama, kemandirian desa tentunya tidak berdiri sendiri, tetapi sangat penting untuk melihat relasi desa dengan sistem pemerintahan di atasnya atau supra desa.

“Olehnya itu perlu dipikirkan kewenangan desa yang senantiasa dapat menumbuh-kembangkan prakarsa kemandirian desa, bukan kewenangan yang justru menghilangkan, melumpuhkan kemandirian desa tersebut,” sebutnya.

Kedua yakni perspektif desa sebagai wilayah yang mengenyampingkan batas-batas administratif desa sebagai area untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. Dengan demikian wilayah desa sebagai satu kesatuan pembangunan yang saling mendukung dan saling melengkapi untuk tumbuh secara bersama.

“Kewenangan desa harus dapat mengoptimalkan potensi wilayah secara terukur dan berkesinambungan, dengan harapan terwujudnya produksi wilayah yang dipersyaratkan oleh pasar,” harapnya.(*)


BACA JUGA