Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bulukumba, Jumat (8/3/2019)
#

Diduga Jual Barang Bukti, GAM Desak Kapolres Usut Oknum Perwira dan Kacab Perusahaan

Jumat, 08 Maret 2019 | 21:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bulukumba, Jumat (8/3/2019). Mereka mendesak Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, mengusut kasus penjualan barang bukti kendaraan roda dua milik perusahaan pembiayaan yang diduga melibatkan oknum polisi di Polsek Ujung Bulu.

Para aktivis menuding oknum perwira di Polsek Ujung Bulu berinisial Sy melanggar KUHAP Pasal 45 ayat 1, 3, 4 dan Pasal 42 ayat 2 dengan melakukan penjualan barang bukti bersama PT MACF Cabang Bulukumba sebagai pemilik motor.

pt-vale-indonesia

“Kami mendesak oknum perwira itu dicopot dan diproses hukum karena diduga menjual barang bukti, padahal proses hukumnya masih berjalan,” tegas Jusriadi Jack, koordinator aksi. 

Jusriadi membeberkan, penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian sepeda motor dengan modus melakukan perubahan data pembeli dinilai cacat hukum. Sebab, kasus ini  terkesan dipolitisasi dan diduga melindungi Kepala Cabang PT MACF Bulukumba.

“Kasus ini sangat janggal karena salah satu tersangka yang tak lain karyawan PT MACF saat menjalankan aksinya tentu sepengetahuan pimpinannya. Maka kami juga mendesak pimpinan PT MACF juga harus diproses hukum,” jelasnya.

Dia mengaku, Kepolisian Bulukumba beberapa waktu lalu berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan modus perubahan dokumen pembeli dan menyita 180 unit barang bukti sepeda motor. 

Penyidik kemudian menetapkan 3 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan karyawan PT MACF Bulukumba, AN (23) dan NN (28). Sementara satu pelaku merupakan kolektor eksternal DI (40).

“Bahkan menurut kesaksian tersangka dalam kasus ini karena ada intruksi dari Kepala PT MACF Bulukumba. Sehingga muncul dugaan ada konspirasi antara kepala cabang dengan oknum petugas,” beber Jusriadi.

Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, saat menerima demonstran meminta agar para aktivis melakukan kajian setiap poin dari KUHP. Sebab menurutnya bisa saja ada poin yang membenarkan hal tersebut.

“Silahkan kasus ini dikawal dan dikaji dengan baik. Bila ditemukan terjadi pelanggaran hukum, maka hukum harus tetap ditegakkan,” singkat Berry Juana.(*)


BACA JUGA