Masyarakat berduyun-duyun menuju dermaga tiga Desa Beru untuk berdoa bersama dalam rangka memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan objek wisata karst Rammang-Rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Sabtu (24/11/2018)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com
#

Ciptakan Kenyamanan Wisatawan, Disbudpar Maros Benahi Akses Jalan ke Rammang-Rammang

Senin, 11 Maret 2019 | 17:54 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Gugusan karst dan sejuta pesona objek wisata Rammang-Rammang, telah memikat mata dan hati para wisatawan lokal hingga mancanegara. Hal itu dilihat dari volume kunjungan setiap akhir pekan dan pada waktu-waktu libur.

Untuk sampai ke objek-objek wisata tersebut, para pelancong harus menempuh jarak sekitar 20 kilo meter atau 30 menit dari kota Maros, dengan menggunakan roda empat maupun roda dua.

Mengingat wisatawan terus mengalami peningkatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pun berinisiatif untuk memassifkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum diarea wisata tersebut. Dalam pengembangan pembangunan infrastruktur ini, Pemkab akan mengenakan pajak retribusi kepada setiap wisatawan yang datang.

Untuk tahap awal, Disbudpar Maros akan mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 untuk membangun jalan setapak sepanjang 600 meter di kawasan wisata yang terletak di Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa itu.

Kasi Jasa Usaha dan Pariwisata Yusriadi Arief, mengatakan, pihaknya akan terus berbenah meningkatkan minat wisatawan lokal maupun asing untuk datang ke Maros.

Sejumlah pemuda menikmati pesona wisata Rammang-Rammang Kabupaten Maros, Senin (11/3/2019)/Muhammad Yusuf/GOSULSEL.COM

“Rammang Rammang akan dijadikan lokasi wisata yang lebih nyaman dan aman,” ujarnya, kepada Gosulsel.com. Senin (11/3/2019).

Selanjutnya, untuk memaksimalkan pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bidang pariwisata, Disbudpar Maros akan menarik retribusi jasa pariwisata. Padahal selama ini, wisatawan menikmatinya dengan gratis.

Retribusi tersebut masih jauh lebih murah dibanding kawasan air terjun Bantimurung. Wisatawan lokal akan dikenakan retribusi sebesar Rp.10 ribu, wisatawan asing Rp.15 ribu dan penggunaan dermaga sebesar Rp.10 ribu per orang,”Retribusi ini demi meningkatkan pembangunan,” ungkapnya.

Kasi Jasa Usaha dan Pariwisata Yusriadi Arief, penerapan retribusi di Rammang-Rammang tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Perbub tersebut lahir sebagai upaya pemerintah daerah untuk pengembangan wisata, meningkatkan minat wisatawan dan peningkatan PAD.

“Semua tempat rekreasi harus prioritaskan kenyamanan dan keamanan. Juga untuk peningkatan partisipasi warga terhadap pembangunan,” jelasnya.

Penerapan retribusi tersebut telah dibahas oleh Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang bersama Disbudpar Maros, camat, kepala desa dan lurah terkait, serta kelompok kerja (Pokja) Rammang Rammang.

Meski akan ditarik retribusi jasa pariwisata, namun pengelolaan Rammang Rammang akan tetap melibatkan warga melalui kelompok sadar wisata.(*)


BACA JUGA