Tiga Pengedar Narkoba di Gowa Diancam 15 Tahun Penjara

Senin, 11 Maret 2019 | 14:08 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Satuan reserse narkoba Polres Gowa kembali berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Hal tersebut diungkapkan saat press Confrence di Mapolres Gowa, Senin (11/3/2019).

“Dalam sepekan ini kami dari satuan reserse Narkoba Polres Gowa kembali berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, masing BR HR dan AN,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Gowa, AKP Moulud.

pt-vale-indonesia

Lanjutnya, penangkapan ketiganya dilakukan di tempat berbeda setelah adanya laporan dari masyarakat terkait bahwa di tempat tersebut sering terjadi pengedaran narkoba.

“Merekalah yang selama ini sering mendengarkan narkoba ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Ada di Paccinongan, Jalan Poros Malino dan Benteng Somba Opu,” lanjutnya.

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 15 gram, timbangan, alat pakai sabu, HP, dan sepeda motor.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan hukuman penjaran maksimal 15 tahun.

“Ketiga pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya.(*)


BACA JUGA