Rapat koordinasi program peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Selasa (13/3/2019).

Carut Marut Masalah Pendapatan Daerah, KPK Siap Jadi Wasit

Selasa, 12 Maret 2019 | 14:48 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR,GOSULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu caranya membangun sistem online yang transparan terkait pajak dan sumber PAD lainnya.

Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK, Adliansyah Malik Nasution menyebutkan selama ini banyak potensi PAD yang belum dikelola dengan baik oleh Pemda. Seperti pajak hotel, restoran, pusat hiburan dan retribusi parkir yang menjadi kewenangan kabupaten-kota.

pt-vale-indonesia

“Misalnya Makassar, berapa potensi titik parkirnya? Berapa yang pakai alat perekam elektronik? Kalau masih minim, silahkan kerja sama dengan Bank Sulselbar untuk pengadaan lebih banyak lagi,” kata Adliansyah saat Rapat koordinasi program peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Selasa (13/3/2019).

Permasalahan lain yang juga akan ditengahi KPK adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). KPK mendorong Pemda kabupaten/kota membangun sistem yang terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita akan selesaikan semua, intinya KPK siap jadi wasit. Termasuk masalah pajak penerangan jalan dan persoalan NPWP, nanti PLN dan Kanwil Ditjend Pajak kita undang,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, beberapa perwakilan Pemda menyampaikan keluhannya. Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto yang mengeluhkan potensi Pajak Penghasilan (PPh) dari beberapa mega proyek yang ada, di antaranya PLTB Tolo dan PLTU Bosowa.

“Selama ini pegawai dan perusahaan kebanyakan menggunakan NPWP Jakarta atau daerah lain, akibatnya PPh tidak masuk ke kami. Tahun 2018 lalu, hanya sekitar Rp18 miliar kami terima dari dana bagi hasil PPh,” kata Kepala Bapenda Jeneponto, Armawih Paki.

Terkait keluhan Pemda Jeneponto ini, KPK menyarankan agar melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pegawainya untuk membuat NPWP cabang. Selain itu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang persyaratan NPWP lokal, seperti yang telah dilakukan oleh Pemda Gowa.

Bapenda Makassar juga mengeluah soal data pajak penerangan jalan yang diterima dari PLN. Selama ini, pihaknya hanya menerima dalam bentuk transfer, tanpa ada data jumlah pelanggan listrik.

Beda lagi dengan Bapenda Sinjai yang mengeluhkan soal dana bagi hasil (DBH) pajak daerah dari Pemprov Sulsel. Terutama terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Darmayani menyebutkan selama ini pihaknya tak pernah menolak memberikan data terkait DBH. Hanya saja, Pemda kabupaten/kota harus meminta langsung ke kantor Bapenda Sulsel.

“Jadi kami hanya sampaikan porsi yang diterima daerah, kalau data detailnya silahkan datang ke kantor. DBH itu diberikan berdasarkan keputusan gubernur, ada perhitungannya,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA