Bagian Perekonomian dan Kerjasama Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan pemerintah RI No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri no. 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota komisaris BUMD. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Makassar, Rabu (20/3/2019).

Sosialisasi BUMD Diharapkan Dapat Berkontribusi bagi Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 20 Maret 2019 | 22:04 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Bagian Perekonomian dan Kerjasama Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan pemerintah RI No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri no. 37 tahun 2018  tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota komisaris BUMD. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Makassar, Rabu (20/3/2019).

Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, kegiatan ini memiliki arti penting dalam memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan mengenai Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / Perusahaan Daerah Kota Makassar ke depannya.

pt-vale-indonesia

“Tujuan adanya BUMD adalah untuk menggali potensi daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal, efektif dan efisien, agar dapat memberi manfaat yang optimal bagi kota Makassar. BUMD harus lebih profesional dan memiliki pola kerja yang berbeda, yang berorientasi pada pendapatan dan keuntungan,” ungkap Irwan.

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang diterbitkan Desember 2017 lalu didesain untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance (GCG) yaitu Transparency, Acountability, Responsibility Independency dan Fairness atau dikenal dengan istilah TRAINS.

Keluarnya PP ini, kata dia menjadi babak baru bagi pengelolaan BUMD. Semangat dari PP 54/2017 adalah untuk membentuk BUMD yang transparan dan akuntabel serta berdasar pada good coorporate governance (GCG). Ada tiga hal yang harus diperhatikan terkait dengan tujuan dari pembentukan BUMD.

“Pertama, BUMD dibentuk agar memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kedua, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yeng bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi dareah masing. Ketiga, untuk memperoleh laba atau keuntungan,” tambahnya.

Ia mengharapkan setelah pelaksanaan sosialisasi ini, agar pengelolaan setiap BUMD/Perusahaan Daerah di Kota Makassar dapat selalu terpantau dan berjalan dengan baik, sehingga apabila ada permasalahan bisa segera dapat diantisipasi dan dicarikan solusinya.

“Selain itu, diharapkan juga Sosialisasi ini dapat juga dijadikan ajang sharing atau berbagi pengalaman agar semua BUMD di Kota Makassar sehat sekaligus menguntungkan dan berkontribusi bagi pembangunan dan kebutuhan masyarakat kota Makassar. Tidak mungkin kita cari keuntungan dari BUMD yang tidak sehat, jadi sebelum cari keuntungan kita sehatkan dulu,” tutupnya.(*)


BACA JUGA