Dinas Kesehatan Makassar menggelar pertemuan tata kelola administrasi dan SIPNAP di Hotel D'Maleo Jl. Pelita Raya Makassar. Jum'at (22/3/2019)

Percepat Laporan Narkotika, Dinkes Makassar Kembangkan Aplikasi SIPNAP Berbasis Web

Jumat, 22 Maret 2019 | 16:54 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Seiring dengan meningkatnya jumlah item obat Narkotika dan Psikotropika yang beredar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar melakukan penerapan pengembangan software atau perangkat lunak Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) yang dulunya berbasis aplikasi desktop menjadi aplikasi berbasis web.

Menurut Plt Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengatakan aplikasi SIPNAP yang berbasis web ini memungkinkan tenaga kefarmasian di unit layanan dapat melaporkan penggunaan Narkotika dan Psikotropika secara online melalui gadget.

“Dalam hal ini kementerian kesehatan juga telah mengembangkan software sistem pelaporan Narkotika dan Psikotropika yang sudah dimulai sejak tahun 2008,” jelas Naisyah saat membuka acara pertemuan tata kelola administrasi dan SIPNAP di Hotel D’Maleo Jl. Pelita Raya Makassar, Jum’at (22/3/2019).

Selain itu, kata Naisyah, pengembangan aplikasi SIPNAP berbasis web juga akan mempermudah dan mempercepat pelaporan dari Dinkes Kabupaten/kota. Sehingga pihaknya mengharapkan dalam melakukan pelaporan narkotika dan psikotropika akan meningkatkan kepatuhan dan ketepatan waktu pelaporan, juga dapat diperoleh laporan yang valid, akurat dan tepat waktu oleh tenaga kefarmasian.

“Dengan adanya pertemuan ini diharapkan semua apotek dan instalasi farmasi dapat melaksanakan pelaporan sipnap secara online guna memperoleh data yang valid dan realtime dalam proses pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, terlaksananya penerapan pengembangan software SIPNAP untuk Unit Layanan secara optimal dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaporan di Kabupaten/Kota serta memudahkan dalam memonitor kemungkinan adanya penyimpangan/kebocoran ke jalur ilegal untuk obat dalam pengawasan.(*)


BACA JUGA