
Bawaslu Gowa Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye
(2) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

(3)Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
“Kami tidak tebang pilih dalam penindakan, kalau terjadi pelanggaran oleh peserta pemilu. Tetapi dalam Pengawasan akan kami kedepankan pencegahan, pengawasan, jika masih melakukan pelanggaran maka kami akan tindak”, tegasnya.
Juanto juga menyampaikan, saat ini fokus pengawasan Bawaslu Gowa dalam kegiatan kampanye adalah, Alat Peraga Kampaye (APK) yang berisi narasi SARA, Hoax, atau menyeru kepada kebencian serta Money Politic dan keterlibatan ASN berkampanye.
“Selain itu, secara ketat kami awasi pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang untuk terlibat dalam kampanye seperti; ASN, TNI, POLRI, aparat Desa, dan pihak-pihak lain yang secara tegas telah diatur dalam ketentuan UU Pemilu. Para pihak yang dimaksud diatas, kalau terbukti ikut kegiatan kampanye, lalu mengkampanyekan Calon tertentu dengan simbol-simbol politik, berkomentar menyeru, mengajak, atau melakukan tindakan yang mengarah pada kebencian, akan kami tindak tegas”, tandasnya.(*)