#Maros
Bawaslu Maros Keluhkan Peserta Pemilu yang Tidak Setor Saksi
MAROS, GOSULSEL.COM — Berdasarkan pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkewajiban melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap seluruh saksi partai politik (Parpol) yang akan bertugas di TPS.
Dalam menjalankan amanah tersebut, Bawaslu Maros mengaku terkendala untuk melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) saksi tersebut oleh karena minimnya parpol peserta pemilu di tingkat kabupaten yang menyetor nama-nama saksinya.
“Dari 16 partai secara masional baru tiga parpol peserta pemilu yang menyetorkan mandatnya di Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2019).
Sementara Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 0109/K.Bawaslu/HK.01.00/III/2019 tentang Pedoman Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019, mengharuskan Bawaslu Maros melaksanakan bimtek saksi peserta pemilu paling lambat tanggal 10 April 2019.
“Kami menunggu hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulsel apakah Bawaslu Kabupaten masih diijinkan untuk menerima saksi bagi parpol yang belum menyetor setalah tanggal 30 Maret 2019,” ungkap Sufirman.
Lebih lanjut, Sufirman menerangkan bahwa pada intinya Bawaslu Maros sudah siap melakukan Bimtek Saksi Peserta Pemilu dengan terlebih dahulu menggelar Training of Trainer (TOT) pelatihan saksi ke Panwascam beberapa waktu lalu.
“Kami sudah memberikan TOT ke Panwascam yang nantinya akan melatih Saksi Peserta Pemilu di setiap kecamatan berdasarkan mandat saksi yang disetorkan ke Bawaslu Kabupaten,” ujarnya.
“Panwascam juga sudah menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelatihan saksi tersebut. Pelatihan saksi yang dilatih oleh Bawaslu ini berdasarkan amanah Undang-Undang,” terangnya.(*)