Kemendes PDTT Bentuk Sekretariat Bersama untuk Pengawasan Dana Desa
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT ) mencatat masalah penyalahgunaan dana desa yang terjadi sampai saat ini persentasenya 0,09 persen, sejak program ini diluncurkan oleh pemerintah tahun 2015 lalu.
“Kalau data yang ada di kami, penyalahgunaan ini tidak sampai 0,09 persen artinya 0,1 tidak sampai. Artinya, kalau dari sisi aduan ini cukup banyak, namun perlu dilakukan verifikasi apakah ini memenuhi aspek aspek penyalahgunaan dan sebagainya. Sekecil apapun penyelewengan yang terjadi kami tetap anggap itu,” kata Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, Senin malam saat menggelar Konferensi Pers, di Hotel Claro.
Untuk itulah, Ia mengatakan pihaknya mencari satu formula pengawasan yang efektif salah satunya adalah dengan mengandeng aparat penegak hukum diantaranya kejaksaan, kepolisian. Kemudian ada Kemendagri dan juga Kementerian Keuangan.
“Dengan mengandeng mereka, kami membuat yang namanya sekretariat bersama untuk pengawalan dana desa. Yang ingin kami lakukan adalah bagaimana tadi penguatan pengawasan dengan formulasi ini, “kata Sanusi.
Selain itu, Ia menambahkan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan ini, dimana dalam peraturan Menteri prioritas penggunaan dana desa ini mensyaratkan setiap desa harus menyampaikan kepada publik APBdesa di ruang terbuka dan mudah diakses.
“Kalau ada ditemukan Desa yang tidak menyampaikan kepada APBDesa seperti melalui papan pengumuman silahkan dilaporkan, kalau memang ditemukan istilahnya sedikit unsur penyelewengan tentu harus hati-hati. Kami tidak ingin hak-hak masyarakat desa melalui dana desa terkurangi karena aspek penyelewengan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, kita arahkan, damping mereka lakukan tindakan perfentif tapi kalau memang tindakan tersebut tidak cukup tentu akan diproses sesuai koridor yang ada,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PTT, Bonivasius Prasetya mengatakan, jika memang ada pengaduan terkait dengan penggunaan dana desa ini masyarakat bisa langsung melaporkan ke Kementerian karena telah disiapkan Call Center, dengan nomor 1500040 ataupun melalui e-complaint.
“Masyarakat bisa langsung menanyakan dan mengadukan terkait dana desa ini, baik itu dengan call center atau melalui website langsung, dan ini langsung di respon oleh satgas desa. Maksimal penyelesaiannya tiga hari, kalau daerah jangkaunnya cukup jauh,”
imbuhnya.
Bonivasius menambahkan satgas desa akan turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan.
“Kalau memang benar ada penyelewengan langsung kami serahkan ke aparat penegak hukum dibawa ke kejaksaan,” jelasnya.
Terkait laporan penyalahgunaan dana desa ini, Bonavasius menjelaskan sebenarnya lebih banyak karena ketidak tahuan masyarakat yang kemudian melaporkan kepala desanya,
“Biasanya saya akan tanya, ikut tidak dalam musyawarah desa. Kalau mereka jawab tidak tentu salah, ketika tidak hadir apapun hasilnya tentu dianggap setuju,” pungkasnya. (*)