#Maros
Bawaslu Maros Minta Pimpinan Media Stop Iklan Pemilu
MAROS, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, meminta kepada seluruh pimpinan media, baik cetak, online dan juga televisi, untuk menyetop penayangan iklan yang berbau Pemilu, Sabtu (13/4/2019).
Hal itu, lantaran tepat pukul 24.00 Wita, malam nanti sudah masuk masa tenang. Sehingga, tidak lagi dibenarkan adanya penayangan iklan, sosialisasi, kampanye dan lain sebagainya.
“Sesuai peraturan bahwa tepat tengah malam nanti sudah masuk masa tenang. Jadi, kami minta kepada seluruh pimpinan media untuk menghentikan penayangan iklan, caleg ataupun capres,” imbau Ketua Bawaslu Maros Sufirman, saat ditemui di kantor Bawaslu Maros.
Selain itu, pihaknya bersama dengan Satpol PP, Polisi dan juga KPUD Maros, akan turun untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Maros.
“Kita lakukan penertiban secara bertahap, khusus malam nanti penertiban dilakukan mulai dari pusat kota menyisir sampai ke batas kota. Kemudian dilanjutkan pada bsok pagi di semua kecamatan,” katanya.
Tidak hanya penertiban APK, pihaknya juga meminta kepada seluruh Panwascam agar tidak lengah dalam melaksanakan pengawasan. Ia pun meminta agar seluruh pihak ikut melakukan pengawasan dan melaporkan perilaku yang melanggar aturan pemilu.
“Patroli pengawasan anti politik uang dan sara harus terus dilakukan. Jangan sampai lengah dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan. Kami juga meminta kepada seluruh pihak yang mendapati perilaku pelanggar pemilu untuk langsung melaporkan hal tersebut,” katanya.(*)