Yusuf Gunco, Kuasa Hukum dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin

Kuasa Hukum Dua Kadis di Gowa Sebut Pasal Persangkaan Terhadap Kliennya Tidak Memenuhi Unsur

Sabtu, 04 Mei 2019 | 23:59 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Yusuf Gunco  Kuasa Hukum dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin mempertanyakan pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya  terkait kasus pembangunan Kota Idaman Pattallassang.

Yusuf Gunco menilai bahwa pasal yang dikenakan kepada keduanya masing-masing pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan tidak memenuhi unsur. 

pt-vale-indonesia

Ia menilai bahwa Fajaruddin maupun Andi Sura yang saat itu menjabat sebagai Camat Pattalassang hanya menjalankan kewenangan dalam jabatan untuk melakukan legalisasi atau pengesahan atas surat dan dokumen terkait lahan di kawasan Kota Idaman yamg telah dibuat sebelumnya oleh kepala dusun dan kades.

“Sebagai atasan kades maupun kadus wajib hukumnya melegalisir. Jadi apa yang kades bawa, wajib hukumnya dilegalisir, justru salah jika tidak dilakukan. Mereka berdua ini tidak pernah merubah isi. Hanya mengesahkan dokumen. Legalisir hanya sebatas administrasi,” jelasnya, Sabtu (4/5/2019). 

Lanjut Yusuf, menyebutkan bahwa kedua kliennya tersebut tidak menikmati nilai atau hasil dari transaksi atas tanah di Kawasan Kota Idaman. Justru keduanya hanya menjadi korban dan turut serta membeli.

“Jadi apa yang ditipu. Apa yang digelapkan. Sementara mereka sendiri adalah korban. Makanya saya pertanyakan pasal-pasal yang dipersangkakan ini,” papar Yusuf.

Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan dalam kasus tersebut siapa yang menjadi penipu maupun yang ditipu, karena kedua kliennya tak pernah melihat uang. Transaksi jual beli atas tanah di Kawasan Kota Idaman dilakukan oleh PT Sinar Indonesia Properti (SIP) dengan masyarakat yang mengaku pemilik tanah, yang dikoordinir oleh kepala desa dan kepala dusun.

“Belum lagi objek tanah yang dipermasalahkan itu kepemilikannya belum jelas. Dimana berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada alas hak yang terbit diatas tanah tersebut, baik berupa sertifikat hak milik ataupun sertifikat hak guna usaha,” tambahnya.(*)


BACA JUGA