Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (4/5/2019) siang

Terkait Perkara Kota Idaman, Polisi Tetapkan Dua Mantan Camat Pattallassang Sebagai Tersangka

Sabtu, 04 Mei 2019 | 23:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dua mantan camat Pattallassang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) yaitu Andi Sura Suaib (ASS) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu M Fajaruddin (MF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara kota idaman Pattallassang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (4/5/2019) siang.

pt-vale-indonesia

“Dua tersangka baru kini kembali diamankan Polres Gowa dalam kasus pembangunan kota idaman di Pattallassang ini, mereka adalah Lel.MF dan Lel.ASS yang keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 03 Mei kemarin,” Muh. Fajri Mustafa.

Dijelaskannya lagi bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.

“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kompol Muh. Fajri Mustafa mengatakan bahwa tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Sementara itu, Kompol Muh. Fajri Mustafa menambahkan MF kini dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan ASS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.(*)


BACA JUGA