Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Priyanto

SK Mutasi Dibatalkan, Pengamat Sebut Kesalahan Fatal BKD Sulsel

Rabu, 08 Mei 2019 | 15:22 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Surat Keputusan (SK) mutasi 193 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel yang dibatalkan menimbulkan polemik. Terutama bagi mereka yang telah dilantik dan menempati jabatan baru.

Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto menyebutkan kejadian tersebut merupakan hal fatal dalam tata kelola pemerintahan. Peristiwa tersebut menurutnya memperlihatkan disharmoni hubungan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman. 

pt-vale-indonesia

“Di regulasi yang ada, hanya kepala daerah yang disebut sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kecuali ada hal tertentu, yang membuat kepala daerah berhalangan tetap maka boleh terjadi pendelegasian wewenang kepada wakil kepala daerah,” kata Luhur, Rabu (8/5/2019).

Wakil Dekan II Fisip Unismuh ini menjelaskan dalam konteks SK mutasi pejabat pemprov itu, memang wagub tidak berhak menganulir keputusan gubernur dan kemudian membuat keputusan baru. 

“Tetapi kecerobohan ini tidak perlu terjadi jika BKD tidak membuat draft SK mutasi baru yang ditanda tangani wagub. Apalagi juga disebutkan sebelumnya ada koordinasi dengan Gub, yang saat itu berada di luar daerah,” jelasnya.

Pembatalan SK mutasi ini, kata Luhur berdampak psikologis pada pejabat yang telah dilantik. Wagub juga tentu akan kehilangan kepercayaan dari bawahan. Secara manusiawi, wajar saja kalau ada kekecewaan wagub atas peristiwa ini. Semoga saja ia tidak merasa dipermalukan.

Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi hubungan Gub dan Wagub ke depan. Citra hubungan yang harmonis dari para pembantu-pembantunya hanya isapan jempol belaka. 

“Ke depan harmoni hubungan ini, akan semakin diuji di perjalanan kepemimpinan mereka ke depan. Tentu saja mereka harus lebih kompak dan punya pembagian wewenang yang tidak saling tumpang tindih,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA