BPKD Optimis Pembayaran THR Dilakukan Sebelum 24 Mei
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tak akan molor. Meski ada revisi Peraturan Pemerintah nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang THR dan Gaji ke-13.
Kepala BPKD Sulsel Andi Arwin Azis mengatakan revisi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terbit dalam pekan ini.
“Menkeu sudah merespon suara dari daerah dan saat ini Pemprov Sulsel sudah siap dengan draft Pergub (peraturan gubernur) tentang teknis pemberian THR dan Gaji 13 dan setelah terbitnya revisi langsung diimplementasikan,” kata Arwin.
Khusus pembayaran THR, sesuai peraturan pemerintah harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran. “Insya Allah kami optimis bisa membayar THR tepat waktu,” sebutnya.
Arwin menjelaskan poin permintaan revisi aturan pencairan PNS yang diminta pihaknya, yaitu terkait pencairan THR bagi PNS di daerah yang membutuhkan payung hukum turunan berupa peraturan daerah alias perda. Menurutnya, syarat tersebut tidak perlu karena justru bisa memperlambat realisasi pencairan THR bagi PNS di daerah.
Sebagai pengganti, sambungnya, masing-masing kepala daerah bisa hanya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Seperti diketahui, Pemprov Sulsel sudah menyiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 di APBD Pokok 2019 sekitar Rp226 miliar. Alokasi anggarannya, terbagi atas Rp113.029.868.768 miliar untuk anggaran gaji ke-13 dan Rp113.158.420.7211 untuk anggaran gaji ke-14 (THR) PNS.(*)