Tertibkan 24 Aset, Pemprov Tunjuk Kejati Sebagai Kuasa Hukum

Jumat, 17 Mei 2019 | 12:04 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM– Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Sulsel akhirnya memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Ini dilakukan melakukan pengamanan dan penertiban 24 aset yang dikuasai dan diklaim pihak ketiga.

Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah, Nurlina menyebutkan langkah ini tempuh untuk menghadapi proses hukum sekaligus mediasi dengan pihak ketiga yang mengklaim aset milik Pemprov Sulsel. Dari 41 aset yang diidentifikasi bersoal, hanya 24 yang diusulkan mendapatkan pendampingan dari kejaksaan.

pt-vale-indonesia

“Minggu lalu sudah kita serahkan surat kuasanya. Tak hanya di Makassar, aset ini juga tersebar di beberapa kabupaten-kota,” kata Nurlina saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).

Selain meminta pendampingan ke Kejati, Pemprov Sulsel juga telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan alas hak beberapa aset yang diklaim pihak ketiga.

Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah menambahkan beberapa aset yang masuk dalam tahap pendampingan Kejaksaan dan KPK diantaranya Stadion Mattoanging yang saat ini dikuasai oleh Yayasan YOSS.

“Bukan Mattoanging saja semua aset kita. Kejaksaan yang memediasi karena mereka pengacara negara. KPK yang meminta supaya kejaksaan karena KPK terlalu jauh, saya diminta untuk menyerahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Selain Stadion Mattoanging, aset lain yang diserahkan ke Kajati diantaranya Gedung PWI, kawasan Benteng Somba Opu dan bangunan di Jl Adiyaksa.

Di luar Makassar, ada kebun Induk di Mannanti Kabupaten Sinjai, Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukarope Kabupaten Bulukumba, Balai Benih Padi Kabupaten Sidrap dan lahan tambak di Kabupaten Pinrang. (*)


BACA JUGA