Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis

Gaji 13 PNS Dibayar Usai Lebaran, Begini Besarannya

Selasa, 21 Mei 2019 | 11:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Usai menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali akan menerima gaji 13 (ketigabelas). Bedanya, THR dibayarkan sebelum lebaran sementara gaji 13 setelahnya atau awal bulan Juni.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2019 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketigabelas kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima tunjangan atau pensiun.

pt-vale-indonesia

“Kita juga akan bayarkan gaji 13, tapi jadwalnya setelah lebaran. Setelah Pergub tentang THR dan gaji 13 rampung, kita buat edarannya ke OPD,” kata Arwin, Senin (20/5/2019).

Arwin menyebutkan besaran gaji 13 yang akan dikeluarkan Pemprov sesuai gaji bulan Juni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum. Lagi-lagi Pemprov Sulsel tak memasukkan tunjangan kinerja dalam perhitungan gaji 13 ini.

“Kalau THR ada beberapa CPNS yang tidak terima, untuk gaji 13 semua CPNS 2018 terima. Hanya saja besarannya juga tidak sampai 100 persen, 80 persen saja,” sebutnya.

Lebih jauh mantan kepala biro umum dan perlengkapan Setda Sulsel ini menyebutkan khusus perhitungan dari gaji pokok sudah mengakomodir kenaikan 5 persen. 

Diharapkan dengan adanya gaji 13 ini bisa membantu keuangan bagi PNS yang memiliki anak usia sekolah. Selain itu, bisa membantu keuangan setelah pulang kampung merayakan lebaran.(*)


BACA JUGA