Ketua KPPU RI Kantor Perwakilan Daerah Makassar, Aru Armando saat ditemui usai acara buka puasa bersama media di Gedung Keuangan Negara, Jl. Urip Sumohardjo Makassar, Kamis (23/5/2019)

KPPU Makassar Tangani Lima Perkara di 2019

Jumat, 24 Mei 2019 | 12:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Perwakilan Daerah Makassar, menyebutkan sejak Januari 2019 pihaknya telah menangani lima perkara. Tiga diantaranya masih dalam proses penyelesaian perkara.

Kelima perkara tersebut di antaranya, dugaan persekongkolan tender Talaud Sangihe di Sulawesi Utara yang sudah diputuskan sejak Februari lalu, dugaan kartel untuk penetapan tarif jasa uang tambang untuk rute Surabaya-Ambon.

pt-vale-indonesia

“Perkara kartel itu baru hari ini dibacakan putusannya di Surabaya karena mempertimbangkan kedudukan pagu usaha yang ada di Surabaya. Tapi kalau dari sisi wilayah kerja, masih merupakan wilayahnya KPPU Makassar,” jalas Aru Armando usai acara buka puasa bersama media di Gedung Keuangan Negara, Jl. Urip Sumohardjo Makassar, Kamis (23/5/2019).

Sementara tiga perkara yang masih berjalan, kata Aru, yaitu dugaan persekongkolan tender Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Makassar serta dua persoalan tender pembangunan jalan di Kabupaten Bantaeng.

“Kalau perkara tender rumah sakit itu sementara proses pemeriksaan lanjutan, di mana semua pihak melakukan pembuktian. Investigator melakukan pembuktian apakah laporan dugaan pelanggaran itu terbukti, kemudian terlapor melakukan pembelaan apabila mereka tidak bersalah dalam proses itu,” jelasnya.

Aru melanjutkan, selama ini yang menjadi tantangan KPPU dalam menyelesaikan perkara ialah terkait pembuktian masalah kartel atau usaha yang tidak sehat. Usaha yang tidak sehat merupakan hal yang cukup unik sehingga membutuhkan pembuktian salah satunya terkait analisa di tingkat ekonomi.

“Kalau dikatakan terkait dengan tantangan, tentu ini tantangan, apalagi memperhatikan kewenangan KPPU yang terbatas, contoh tidak mempunyai kewenangan melakukan penyadapan, pencegahan, atau upaya paksa yang lain sehingga ini menjadi tantangan bagi KPPU, namun meski begitu kita tetap menjalankan fungsi-fungsi dengan sebaik-baiknya,” terangnya.(*)


BACA JUGA