Golkar Usulkan Revisi UU Parpol, Pemilu dan Pilpres

Minggu, 02 Juni 2019 | 01:20 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Partai Golkar menyiapkan tim untuk mengajukan revisi Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilpres. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid.

Dia mengatakan, tercermin dari Pemilu 2019 baru-baru ini, kerusakan sistem merusak banyak hal terkait keadilan dan kedewasaan berdemokrasi.

pt-vale-indonesia

Pertama adalah perhitungan suara yang dikonversi menjadi perolehan kursi menggunakan metode Sainte Lague sangat merugikan Golkar. Dia mencontohkan perolehan kursi DPR RI dari 3 Dapil di Sulsel, jika diakumulasi suara Golkar kurang lebih 800 ribu dengan jumlah empat kursi, sementara untuk partai lain ada yang mendapat 600 ribu kursi namun perolehan suaranya sama 4 kursi.

“Selisihnya 200 ribu suara. Jadi suara golkar mahal dong,” ujar Nurdin Halid, di kediamannya, Jalan Mappala Makassar, Sabtu (1/6/2019).

Kedua, pemilihan dengan sistem terbuka dalam artian suara terbanyak juga dinilai menjadi permasalahan. Sehingga memancing kompetisi sesama Caleg.

“Berkompetisi sesama Caleg. Berkompetisi itu hampir tidak ada persaingan Caleg antar partai, tapi bersaing Caleg sesama partai. Tidak ada cara lain selain menjadikan partai sebai pilar demokrasi. Perilaku pemilih tidak bisa kita rubah dengan ucapnya,” katanya.

Ketiga lanjut NH, Golkar akan berjuang untuk memisahkan antara Pemilu Pileg dan Pilpres.

“Golkar akan memperjuangkan untuk memisahkan Pemilu dan Pilpres,” tandasnya.(*)


BACA JUGA