Dari Tiga Pengedar, Polres Gowa Sita Kotak Hitam Berisi Puluhan Saset Sabu

Rabu, 12 Juni 2019 | 16:11 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Sat Narkoba Kepolisian Resor Polres Gowa berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar narkoba  jenis sabu. Dari tangan pelaku, Polres Gowa menyita 1 kotak himat berisi puluhan saset sabu.

Kasubag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan menyebutkan tiga pelaku adalah SKR (34), MTK (31), HS (22). Ditangan ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan saset narkoba jenis sabu.

pt-vale-indonesia

“1 buah kotak warna hitam berisi 23 sachet plastik  bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 23 saset plastik  bening yg berisikan kristal bening diduga sabu dan 3  lembar saset plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening berupa sabu,” ungkap M Tambunan, Selasa (12/6/2019).

Selain mengamankan barang bukti jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap.

“1 Ball plastik bening kosong, 1 kotak kecil berwarna silver, 1 buah alat hisap sabhu lengkap dengan pipet dan 1 buah pireks,” lanjutnya.

M Tambunan juga menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku, sabu dibeli di Makassar daerah Gotong Sappiria dan Malengkeri dengan 1 saset seharga Rp 500 ribu kemudian dipecah menjadi bentuk paketan dan dijual kepasaran Rp  100.000.

“Dua lokasi transaksi dilakukan di daerah Wisata dengan alasan berdomisili di Malino dan 1 kasus di pos ronda. Konsumen Narkotika merupakan para pemuda dan petani serta sopir truk. Pengedaran sabu dilakukan para pelaku sejak dua Minggu terakhir dan dua pelaku di antaranya saling kenal dan para pelaku merupakan pengguna aktif dan pengedar sabu,” jelas M Tambunan.

Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Kecamatan Tinggi Moncong dan merupakan informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kacamatan Tinggi Moncong dan Kec Somba Opu.

“Personil melakukan penyelidikan dan diketahui identitas para pelaku dan tiga lokasi transaksi. Personil menggerebek 1 unit rumah dan menggeledah serta menangkap ke 3 pelaku. Mereka dikenakan Pasal 114 UU Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” tambahnya.(*)


BACA JUGA