11 Bulan Buron, Dua Pelaku Penganiayaan Warga Biringbulu Dibekuk
GOWA, GOSULSEL.COM — Pelarian Cima dan Ratna akhirnya berakhir. Kedua pelaku penganiayaan warga Biringbulu, Kunnu binti H Kaje itu dibekuk petugas setelah 11 bulan buron.
Keduanya diringkus di kediamannya di Dusun Pataung, Desa Taring, Jumat, 19 Juli sekira pukul 14.00 Wita. Kapolsek Biringbulu, AKP Muh Aqza yang memimpin penangkapan menyebutkan, kedua tersangka diringkus tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah kedua pelaku berhasil kita tangkap. Selama 11 bulan keduanya berkeliaran,” ujar Muh Aqza, Senin (22/7/2019).
Aqza membeberkan, Cima dan Ratna sebelumnya dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap Kunnu yang tak lain kerabatnya sendiri, 3 Agustus 2018 lalu. Motif penganiayaan itu terkait persoalan utang-piutang.
Korban memiliki utang kepada Cima sebesar Rp11 juta. Jaminannya sebidang tanah kebun milik korban. Hanya saja, saat korban hendak mengembalikan uang yang dipinjamnya, Cima menolak. “Pelaku tidak mau menerima uang pengembalian tersebut, dengan alasan bukan gadai tapi dibeli tanpa ada saksi termasuk surat-surat penyajian dari pemerintah setempat. Di situ terjadi perdebatan panjang yang berujung penganiayaan terhadap korban. Korban diseret kemudian dipukuli oleh pelaku,” urai Aqsa.
Kanitreskrim Polsek Biringbulu, Aipda Andi Akbar, menambahkan pasca penangkapan, oleh petugas kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses lebih lanjut.
Atas tindakannya itu, Cima dan Ratna diganjar pasal 170(1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan. “Sejatinya ada tiga pelaku. Hanya satu lainnya Tamsir tidak ditangkap karena masih di bawah umur. Usianya baru 14 tahun,” beber Andi Akbar.
Kabid Penanganan Kasus Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia, Nurdin Bundu mengapresiasi tertangkapnya kedua pelaku penganiayaan terhadap Kunnu binti H Kaje itu. ” Polsek Biringbulu perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Ini bisa menjadi contoh terhadap penegakan hukum yang adil. Apalagi kasus ini sudah lama. Waktu Kapolsek sebelumnya, kasus ini terkatung-katung dan tidak bisa diselesaikan,” ungkap Nurdin.(*)