Polres Gowa berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkoba

Amankan 11 Penyalahguna Narkoba, Polres Gowa Sita Sabu 18,45 Gram

Senin, 22 Juli 2019 | 16:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Polres Gowa berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkoba. 11 pelaku tersebut hasil dari operasi anti lipu selama sepekan ini.

“Tim berhasil ringkus 11 pelaku penyalahgunaan Narkoba selama sepekan operasi berlangsung. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi yang berbeda,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan, Senin (21/7/2019).

pt-vale-indonesia

Kesebelas pelaku tersebut masing-masing HG (19), MZ (18), MAN (21), MB (17), MAA (19), CA (18), DBH (19), SA (25), MNF (28), RDN (42), dan MAZ (25).

“Para pelaku yang ditangkap sebagian besar berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna,” lanjut Akp M Tambunan.

Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 18,45 gram. Narkoba jenis sabu tersebut dibeli di wilayah Makassar seharga Rp1.200.000 per gram dan dijual persachet seharga Rp200 ribu – Rp500 ribu.

“Konsumen para pelaku adalah teman pelaku, pedagang, mahasiswa dan karyawan. Transaksi dilakukan dengan cara memesan melalui HP dan mengantar langsung ke pembeli,” jelasnya.

Sedangkan dari 11 pelaku, 2 diantaranya merupakan TO Polres Gowa, yakni HG (19)  dan MAZ (25) yang merupakan buruh bangunan.

“Para pelaku ada juga yang saling berkaitan, diantaranya seperti HG (19) dan MZ (18) keduanya warga Mapala Pangkabinanga Kecamatan Pallangga, MB (17) dan MAA (19) keduanya warga desa Bontorea Desa Pallangga, CA (18) dan DBH (19) warga Kelurahan Tetebatu Kecamatan Pallangga dan MAA (21) dan SA (25) warga Dusun Punaga Kecamatan Bajeng,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 117 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda.(*)


BACA JUGA