Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud berdiri disamping Hera, bandar sabu yang diringkus petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (26/2/2020)

Jadi Bandar Sabu, Wanita 21 Tahun Dibekuk Polisi

Rabu, 26 Februari 2020 | 21:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Pengungkapan penyalahgunaan narkotika terus berlanjut di Kabupaten Gowa. Kali ini, tiga pelaku kembali dibekuk oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa.

Satu dari tiga pelaku tersebut merupakan wanita. Inisialnya MN alias Hera. Usianya 21 tahun. MN merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu. Ia dibekuk di rumahnya, Selasa, 25 Februari 2020 sekira Pukul 20.00. Di kediaman Hera, polisi menemukan barang bukti sabu 4,74 gram. 

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan. Sehari sebelumnya, Polres Gowa juga meringkus lima penyalaguna narkotika jenis sabu.

“Tiga orang yang terbaru dibekuk. Satu orang wanita merupakan bandarnya. Dua lagi pengguna. Inisialnya SN (21) dan AR (16),” beber Tambunan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (26/2/2020).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku itu, kata Tambunan berawal dari informasi masyarakat. SN dan AR lebih dulu diringkus Senin, 24 Februari 2020. Keduanya dibekuk saat sedang transaksi di pinggir jalan K.H Wahid Hasyim, Kelurahan Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu, sekira Pukul 20.30 wita. Disusul Hera keesokan harinya. 

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud.

Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola mengapresiasi penangkapan ini. Perwira berpangkat dua melati di pundak itu berharap, dampak penangkapan ini dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat daerah butta bersejarah. 

“Atas penangkapan terhadap terduga pelaku narkotika, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ikut serta mencoba-coba menggunakan sabu. Siapa saja yang terbukti, akan kami proses tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Boy.(*)


BACA JUGA