Lembaran absen kehadiran perangkat Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Gowa. Pergeseran jabatan perangkat desa yang dilakukan Kades Taring, Abd Azis menuai polemik

Keberatan Digeser, Staf Desa Ancam Laporkan Kades Taring ke Bupati

Rabu, 24 Juli 2019 | 22:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Internal pemerintahan di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu bergolak. Sejumlah staf desa mengancam melaporkan Kepala Desa (Kades) Taring, Abd Azis ke Bupati Gowa.

Ini buntut dari keputusan mutasi yang dilakukan Kades Taring, 30 April 2019 lalu. Staf desa yang jadi korban pergeseran merasa keberatan. Mereka menganggap, pergeseran jabatan yang dilakukan Kades tidak prosedural.

pt-vale-indonesia

Diketahui ada tiga orang perangkat desa yang digeser oleh Aziz. Bakri salah satunya. Bakri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan digeser menjadi Staf Pemerintahan Desa Taring. 

Bakri menegaskan tidak terima pergeseran dirinya. Menurutnya, pergeseran itu menyalahi aturan. Kata dia, tidak sesuai dengan Permendagri 67 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri 83 Tahun 2015 tentang regulasi penggeseran dan pengangkatan staf pemerintah desa. Di mana dalam Permendagri itu dengan tegas mengatur bahwa proses penurunan jabatan tidak serta merta tapi harus melalui mekanisme rapat. Juga pergeseran staf desa harus diketahui oleh Badan Permusyarakatan Desa (BPD).

“Tapi ini tidak. Kades melakukan pergeseran tanpa alasan yang jelas dan tidak seusai UU yang berlaku. Makanya, saya atas nama Bakri sebagai perangkat desa dengan jabatan Kaur Keuangan merasa dirugikan atas penggeseran yang dilakukan Kades Taring,” ujar Bakri, Rabu, (24/7/2019).

Selain Bakri, dua staf desa lainnya yang ikut digeser  adalah Heriyanto dan Rian Nur Abdi. Hariyanto dari Plt Sekretaris Desa (Sekdes) diturunkan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra). Sementara Rian Nur Abdi yang sebelumnya menjabat Kasi Kesra diturunkan sebagai staf biasa. 

“Kami bertiga yang digeser sepakat mempersoalkan keputusan ini. Kita berencana melaporkan masalah ini ke Bupati Gowa,” ucapnya.

Kades Taring, Abd Azis saat dikonfirmasi menegaskan tak ada yang salah dari pergeseran perangkat desa. Menurutnya, pergeseran yang dilakukannya sudah sesuai aturan. Azis juga mengaku, sebelum melakukan pergeseran dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Asrul. 

“Tidak ada yang salah dari pergeseran itu. Sudah tepat. Perangkat desa yang saya geser malas. Ada sampai enam bulan tidak pernah masuk berkantor,” bebernya. 

Azis yang mulai menjabat Kades Taring 2018 lalu itu pun tak mempersoalkan jika perangkat desa yang digesernya melaporkannya ke Bupati Gowa. Ia mempersilahkan. “Silahkan saja,” tutupnya.(*)


BACA JUGA