SH (41), ibu tiga anak yang nekat menjual obat terlarang jenis Tramadol

Penuhi Kebutuhan Hidup, Ibu 3 Anak di Gowa Nekat Jual Obat Terlarang

Jumat, 26 Juli 2019 | 17:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — SH, (41) Ibu tiga anak ini nekat menjual obat terlarang jenis Tramadol. SH (41) mengungkapkan bahwa hal tersebut ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

SH (41) mengakui perbuatannya setelah Satuan Narkoba Polres Gowa menangkapnya di rumahnya di Jalan Kacong Dg. Lalang, Kelurahan Tombolo, Kecaman Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu 24 Juli 2019 lalu.

pt-vale-indonesia

“Iya pak saya menjual untuk memenuhi kebutuhan hidup saya,” ujar SH kepada media, Jumat (26/7/2019). 

SH (41) juga mengakui bahwa perbuatannya tersebut sudah ia lakukan sejak 2017. Obat terlarang tersebut ia peroleh dari anak-anak jalanan di sepanjang Jalan Mallengkeri, Kota Makassar. 

Obat terlarang tersebut ia beli seharga Rp750.000 dengan isi 101 butir. Kemudian ia jual kembali kepada para buruh bangunan seharga Rp9.000 per butir. 

“Empat hari ji itu na habis saya jual 100 butir pak. Kalau habis, saya beli lagi sama anak-anak jalanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud mengatakan, SH (41) memang sering melakukan transaksi di rumahnya. Yang kemudian personel melakukan penggeledahan dan menemukan 1 sachet plastik benin berisikan 101 butir obat daftar G jenis Tramadol berwarna putih polos dari pakaian dalam (bra) pelaku.

Selain mengamankan barang bukti Tramadol, Sat Narkoba Polres Gowa juga  mengamankan uang tunai sebesar Rp118.500 yang diduga hasil penjualan dari pelaku. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo.pasal 98 (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(*)


BACA JUGA