Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo

Ini Faktor Penghambat Pencairan Dana Desa di Sulsel

Senin, 29 Juli 2019 | 18:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Setiap tahun desa menerima Dana Desa yang nilainya cukup tinggi sekitar Rp1 miliar perdesa. Di Sulsel sendiri besaran dana desa tahun 2019 mencapai Rp2,351 triliun untuk 2255 desa.

Proses pencairannya sendiri dibagi tiga tahap, tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. Khusus tahap pertama yang proses pencairannya sampai bulan Juni baru 31 persen yang tersalurkan ke rekening kas desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan permasalahan utama terhambatnya pencairan dana desa berasal dari pemerintah daerah dan desa sendiri.

“Dari awal sudah terlambat, mulai dari peraturan bupati (Perbup) terkait penetapan besaran dana desa yang terlambat. Rata-rata bulan Desember baru selesai,” kata Ashari, Senin (29/7/2019).

Ashari menyebutkan ada beberapa pemerintah kabupaten yang bahkan menambahkan persyaratan pencairan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke kas desa. Seperti laporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya harus bebas temuan. 

“Masalah kedua adalah penetapan APBD desa ikut molor, karena memang dari awal begitu. Mulai dari perbup soal penetapan besaran yang terbit di Desember, setelah itu baru APBDes bisa disusun,” jelasnya.

Dari beberapa kabupaten, masih ada desa yang belum menerima dana desa tahun ini. Seperti di Bone ada 9 desa, Bulukumba 27 desa, Tana Toraja 6 desa, Selayar 4 desa, Takalar 19 desa dan Wajo 2 desa.

Agar pencairan dana desa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, dinas PMD Sulsel berharap peran Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian melakukan pengawasan.(*)


BACA JUGA