PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (7/8/2019) di kantor Kejaksaan Negeri Gowa

PDAM Gowa Teken MoU dengan Kejaksaan

Rabu, 07 Agustus 2019 | 19:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (7/8/2019) di kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Jeneberang Gowa Hasanuddin Kamal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Mohamad Basyar Rifal.

Hasanuddin Kamal menyebutkan bahwa kerjasama tersebut sebagai patron bagi jajaran PDAM untuk menghindari masalah hukum dalam pelayanan masyarakat termasuk dalam program-program PDAM ke depan.

“Jadi kami lakukan MoU ini tujuannya agar PDAM dalam menjalankan aktivitasnya sebagai layanan jasa kepada masyarakat bisa didampingi oleh pihak Kejaksaan khususnya dalam masalah Keperdataan dan Datun. Sekaligus agar PDAM dalam bekerja tidak lagi ragu-ragusemisal ada program yang mungkin menyalahi aturan untuk dilakukan atau sebaliknya. Makanya kami menggandeng Kejaksaan untuk pendampingan,” kata Hasanuddin Kamal di kantornya seusai teken kerjasama.

Dijelaskannya tindak lanjut dari kerjasama ini akan dilakukan pertemuan-pertemuan rutin yang akan membahas berbagai program PDAM diantaranya tentang rencana pembangunan IPA kapasitas produksi besar. Termasuk pra awal perencanaan hingga proses tender dan lainnya.

“Artinya dengan melibatkan Kejaksaan sedapat mungkin kita hindari implikasi hukum dan sebagainya. Kita kan mau bangun IPA dengan skala kapasitas besar untuk peningkatan kapasitas produksi disebabkan terlalu banyakmi rumah dibanding air yang kita produksi,” kata Hasanuddin Kamal.

Lanjutnya, Hasanuddin Kamal juga menjelaskan bagian pendampingan tersebut termasuk pula terhadap kemungkinan kerjasama PDAM dengan pihak swasta untuk pengembangan PDAM sendiri.

“Kadang kan pemerintah daerah tidak punya uang maka kita gandeng swasta. Nah karena gandeng swasta inilah yang mungkin akan sangat rawan masalah makanya kita minta Kejaksaan lakukan pendampingan agar terhindar dari masalah. Alhamdulillah pak Kajari juga sangat respon dan mendukung PDAM untuk ini,” tambah Dirut PDAM.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Mohamad Basyar Rifal disela-sela melegalkan kerjasama tersebut mengatakan bagi Kejaksaan, kerjasama tersebut adalah implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No 16 tqhun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“PDAM adalah BUMD dan merupakan perseroan terbatas yang berfungsi sebagai sarana sosial penyiapan air untuk pemadam kebakaran dan penyiapan air bersih untuk masyarakat umum di mana PDAM dalam melaksanakan tugasnya banyak menghadapi berbagai masalah hukum yang memerlukan pemecahan,” jelasnya.

“Sehingga dengan adanya perjanjian ini lebih dimaksudkan untuk mengantisipasi terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang memungkinkan dihadapi oleh PDAM Gowa,” tambah Basyar Rifal.(*)


BACA JUGA