Kepala Dinsos Makassar Hadiri Rakor Penguatan Perpres Nomor 125 Tahun 2016

Kamis, 08 Agustus 2019 | 13:39 Wita - Editor: Dilla Bahar -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Kepala Dinas Sosial Kota Makassar menghadiri Rapat KoordinasI Penguatan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Kegiatan ini bertempat di Hotel Romedo Makassar, Kamis (8/8/2019)

pt-vale-indonesia

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor.37 Tahun.1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Presiden RI Joko Widodo pada 31 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Koordinasi dimaksud dalam rangka perumusan kebijakan meliputi ‘penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian.

Menurut Pilpres ini, dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga dan instansi terkait yg menyelenggarakan urusan di bidang pencairan dan pertolongan, penanganan dan penampungan.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui instansi terkait, menurut Pilpres ini, menentukan tempat penampungan bagi pengungsi yg harus memenuhi kriteria: (a).Dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat Ibadah (b).Berada pada satu Wilayah Kabupaten/Kota dengan Rumah Detensi Imigrasi dan (c).Kondisi Keamanan yg mendukung.(*)


BACA JUGA