Sosialisasi tentang asuransi kesehatan JKN-KIS bagi Pekerja Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diadakan di ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Senin (12/8/2019) pagi

Penuhi Kewajiban Pekerja PPNPN, Pemkot Makassar Rangkul BPJS

Senin, 12 Agustus 2019 | 19:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar tidak hentinya melakukan program percepatan pembangunan untuk Kota Makassar di berbagai lini. Namun juga tetap mengedepankan hak dan kewajibannya pada orang yang ikut terlibat di dalamnya.

Hal ini ditunjukkannya pada sosialisasi tentang asuransi kesehatan JKN-KIS bagi Pekerja Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diadakan di ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Senin (12/8/2019) pagi.

pt-vale-indonesia

Sosialisasi ini sebagai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) 2019 yang diharapkan seluruh PPNPN lingkup Pemerintah Kota Makassar dapat didaftarkan oleh satuan kerjanya masing-masing, dengan rincian iuran JKN-KIS yakni 5%. Iuran ini terdiri dari 2% di tanggung peserta dan 3% ditanggung oleh Pemerintah Kota Makassar.

Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar yang hadir dalam sosialisasi tersebut memaparkan agar program kesehatan ini bisa segera ditindaklanjuti mengingat hal ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah Kota.

“Program ini sudah lama bergulir namun belum terealisasi. Dengan adanya pertemuan ini semoga bisa direalisasikan mengingat alokasi dana sudah ada, tinggal bagaimana memetakan dan juga mensosialisasikan ke para pekerja agar hak dan kewajiban bisa berjalan beriringan,” ungkap Ansar.

Sosialisasi terkait pekerja PPNPN atau yang lazim disebut tenaga honorer atau outsourcing ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin, Kepala Cabang BPJS Kota Makassar dr Isti, perwakilan BPKA, para pimpinan SKPD, dan juga perwakilan kecamatan se-Kota Makassar.(*)


BACA JUGA