
Rawan Terjadi Kebakaran di Musim Kemarau, Damkar Gowa: Ini yang Harus Dilakukan
GOWA, GOSULSEL.COM — Memasuki musim kemarau saat ini, potensi terjadinya bencana kebakaran sangat tinggi. Mulai dari kebakaran lahan maupun kebakaran rumah.
Dari data Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gowa tercatat dari periode Januari hingga Agustus 2019 ini sekitar 31 kasus kebakaran yang telah ditangani dan 2 diantaranya adalah kebakaran lahan.

Olehnya itu, Kepala Dinas Damkar Gowa, Rostam Razak meminta agar masyarakat mengambil peran penting dengan mencegah beberapa hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Salah satunya tidak membakar sampah, apalagi hal tersebut, menurutnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dari tahun-tahun sebelumnya kita sudah berulang kali mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan langkah antisipasi dalam menghindari terjadinya kebakaran. Apalagi di musim kemarau seperti ini,” katanya.
Selain itu, ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menghindari terjadinya bencana kebakaran meliputi. Pertama, mengindahkan aturan UU untuk tidak lagi membakar sampah sembarangan.
“Selain berefek pada kesehatan dan lingkungan, membakar sampah juga sangat berpotensi memicu terjadinya kebakaran yang tentunya akan menimbulkan kerugian harta benda hingga korban jiwa,” jelasnya.
Kemudian ia meminta masyarakat berhati-hatilah dalam menggunakan alat yang rawan memicu api atau mudah terbakar, seperti kertas, kayu, dan plastik. Lanjutnya, termasuk pula berhati-hati saat menggunakan listrik, saat menggunakan obat nyamuk bakar dan kompor termasuk kompor yang menggunakan gas.
“Jangan meninggalkan kompor saat dalam kondisi menyala, begitu pun saat menggunakan lilin harus diawasi dengan baik,” ujarnya.
Ketiga, hal penting lainnya yang harus dilakukan masyarakat umum yaitu menyiapkan alat pemadam kebakaran di setiap rumahnya masing-masing. Baik itu alat pemadam modern atau alat pemadam api ringan maupun alat pemadam tradisional yakni pasir dalam drum dan karung goni.
Tak hanya bagi masyarakat, begitupun bagi perusahaan seharusnya menyiapkan alat proteksi dan sistem proteksi di setiap ruangan yang ada. Menurutnya perusahaan wajib hukumnya menjaga dan melindungi para pekerjanya dari kebakaran.
Khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah dataran tinggi ataupun jauh dari titik perkotaan sebaiknya membentuk kelompok pemberdayaan masyarakat berupa Barisan Relawan Kebakaran (Baraka).
“Program KotaKu itu memiliki damkar mini di setiap daerah pembangunan. Jika ini kita sinergitas dengan membentuk relawan kebakaran maka sangat bagus, kami pun sangat siap untuk memberikan terkait teknis melakukan sistem pemadaman,” jelasnya.
Untuk Damkar Gowa sendiri pihaknya telah membentuk lima Balakar di antaranya Desa Sunggumanai, Bili-bili, dan Moncobalang yang berfungsi sebagai petugas untuk memberikan pemadaman awal sebelum datangnya petugas damkar sehingga akan membantu mengurangi laju api atau menjadi kontak person pemadaman jika terjadi kejadian.
“Kebakaran adalah tanggungjawab kita bersama, olehnya lebih baik kita mencegah sejak dini,” tandasnya.(*)