Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Gowa mengeluarkan surat edaran terkait adanya beberapa komoditi yang positif mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan berupa boraks dan formalin

Dinas Ketapang Sebut Tak Ada Lagi Komoditi Mengandung Bahan Berbahaya di Gowa

Jumat, 04 Oktober 2019 | 13:46 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Usai mengeluarkan surat edaran terkait adanya sejumlah komoditi mengandung bahan berbahaya, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Gowa kembali melakukan uji sampel.

Dari hasil uji sampel tersebut, Kepala Dinas Ketapang Kabupaten Gowa, Layla Azis Hamrat mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak menemukan komoditi yang mengandung bahan berbahaya.

“Setelah keluar surat edaran tersebut, maka pada tanggal 2 Oktober dan hari kamis 3 Oktober, bersama Balai POM Makassar kami kembali secara rutin mengambil sampel dan melakukan pembinaan,” ujarnya.

“Ternyata dari 10 produk tersebut tidak lagi mengandung formalin dan borax. Setelah dilakukan test kit, hasilnya sudah negatif,” sambugnnya.

ke 10 bahan pangan itu adalah apel, tahu, tempe, mie basah, mie kering, bakso, cincau, kerupuk, ikan kering dan empek-empek.

Olehnya itu, ia juga memberikan mengingatkan kepada para pedagang agar tidak  menjajakan bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Dan meminta agar pedagang lebih berhati-hati memilih produk dari distributor yang akan dijual kembali ke masyarakat.

“Sebetulnya pedagang juga tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya. Sebab mereka hanya menerima barang dari distributor.  Karena itu pedagang yang menerima surat edaran dari Dinas Ketahanan Pangan, diminta untuk memperlihatlan kepada distributor dan menolak produk tersebut,” katanya.

“Prinsip kami harus menjaga keamanan pangan masyarakat tanpa mencelakakan pedagang. Makanya kami lakukan terus pembinaan. Tapi kalau sudah keterlaluan kami pasti libatkan yang berwajib. Jika masih saja menjual maka akan kami turunkan Satgas Pangan termasuk aparat kepolisian.  Barangnya akan disita bahkan diproses hukum,” tegasnya.(*)


BACA JUGA