Inspektorat Temukan Proyek Fiktif Dispora Senilai Rp453 Juta
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Inspektorat Sulsel memaparkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan sejak 2017 hingga 2019. Hasilnya masih ada beberapa temuan yang belum diselesaikan, termasuk kerugian negara.
Salah satunya di Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel. Inspektorat Sulsel menemukan satu proyek fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp453 juta. Proyek tersebut adalah perbaikan pagar Kawasan Olahraga Sudiang.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Sulsel, Salim AR menyebutkan temuan kerugian negara tersebut harus diganti. Proses pergantiannya akan dilakukan melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan- Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
“Kita akan sidang mereka, kemudian minta kepastian waktu kapan akan dibayarkan. Di Dispora itu, kalau tidak salah renovasi pagar tapi ada bagian tertentu yang tidak diselesaikan. Mereka merasa clear, tapi pemeriksa temukan tidak selesai,” sebut Salim usai rapat tindak lanjut LHP di Kantor Gubernur Sulsel, Jum’at (4/10/2019).
Salim merinci proyek yang dianggarkan Rp 600 kita tersebut dilakukan di APBD 2018. Namun pada pelaksanaan dan hasil temuan inspektorat hanya sekitar 200 juta yang terealisasi. Akibatnya ada temuan kerugian Rp453 juta dan Rp69 juta diantaranya telah dikembalikan.
Tak hanya itu, Salim mengaku kecewa atas tindakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Sri Endang Sukarsih yang melayangkan surat keberatan dan peninjauan kembali lhpi yang telah dilakukan pihaknya.
Kata Salim, LHP yang dilakukan sudah dipertanggungjawabkan oleh auditor pemeriksa. Bahkan Gubernur dan Wagub pun tak bisa melakukan intervensi terhadap LHP pihaknya.
“Dia sudah mengaku salah dan khilaf. Harusnya mengadu ke Inspektorat bukan ke Wagub. Nanti bisa dilakukan klarifikasi atas LHP kami,” katanya.
Staf Ahli Setda Sulsel ini menjelaskan selain proyek fiktif, kerugian negara di beberapa OPD juga disebabkan oleh perjalanan dinas. Selain Dispora masih ada empat OPD lainnya yang belum menyelesaikan temuan kerugian negara.
OPD tersebut adalah Badan Penghubung Daerah Rp49 juta, Sekretariat DPRD Rp29 juta, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Rp2,6 juta dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat Rp3 juta. (*)