#Sinjai
Kopel Sinjai Anggap Pemda Tidak Transparan Publikasi APBD
SINJAI, GOSULSEL.COM — Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai menganggap Pemda tidak transparan dalam tata kelola keuangan daerah. Sejak masa pemerintahan sekarang, sudah dua kali mengajukan permohonan APBD namun belum ada respon baik dari Pemda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arief merespon hal tersebut. “Perbup APBD 2019 adalah dokumen pelaksanaan OPD (organisasi perangkat daerah), maka dari itu tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat, akan tetapi akan dikasikan kalau misalkan badan hukum yang meminta,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pemantauan Kopel Sinjai, Zulkarnain, mengatakan bahwa pemerintah sekarang telah mengalami kemunduran dalam hal transparansi publik. Rendahnya respon OPD memberikan informasi kepada pemohon menunjukkan, rendahnya tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lanjut Zulkarnain, dalam UU KIP bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumunkan informasi baik secara berkala, serta merta dan disediakan setiap saat. Dokumen Perbup APBD 2019, menurut dia, bukan dokumen yang dirahasiakan karena dokumen tersebut merupakan dokumen publik.
Zulkarnain khawatir rendahnya komitmen OPD terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan berpotensi menyuburkan praktek-praktek korupsi. Selain itu, menurut dia, OPD yang tidak transparan ke publik tidak memiliki komitmen kuat mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintahan Andi Seto – Andi Kartini di mana dalam salah satu misinya menciptakan pemerintahan yang profesional dan terbuka,” tegasnya.(*)