Polisi Tetapkan Pimpinan Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf Sebagai Tersangka Penistaan Agama
GOWA, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resort (Polres) Gowa menetapkan Pimpinan Thariqat Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf, Puang La’lang sebagai tersangka penistaan agama, Selasa (29/10/2019).
Menurut Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri, Sat Reskrim Polres Gowa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Puang La’lang alias Maha Guru sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan pencatatan nikah talak dan rujuk.
“Kami telah menetapkan pelaku yang berinisial PL sebagai tersangka dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan tertanggal 31 Oktober 2019,” kata Kompol Muh Fajri saat menggelar press conference.
Lanjutnya, Kompol Muh Fajri menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan analisa alat bukti, diantaranya 24 saksi dan 2 ahli dari MUI Provinsi Sulawesi Selatan dan Kemenag Kabupaten Gowa.
Tak hanya itu, Kompol Muh Fajri juga menyebutkan bahwa dari tangan personel berhasil mengamankan alat bukti 159 item dari rumah Puang La’lang atau Maha Guru dan pelapor.
“Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No.8 Tahun 2010 dan/atau UU No.22 Tahun 1946,” ucap Kompol Muh. Fajri Mustafa.
Selain itu, Kompol Muh Fajri juga memberi imbauan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak mengikuti ajaran yang diajarkan oleh tersangka.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus warga Kabupaten Gowa agar tidak mengikuti apa yang telah disebarluaskan dan diajarkan oleh PL karena akan berakibat pada pribadi maupun keluarga,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, KH Abubakar Paka yang ditemui beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa apa yang diajarkan oleh Puang La’lang banyak bertentangan dengan ajaran Islam.
“Puang La’lang punya paham, yaitu punya kitab di samping Alquran ada kitab Allah, kemudian beliau itu menyatakan tidak ada kebenaran dalam Alquran dan memplesetkan ayat 7 dari Surah Al-Hujurat dalam rangka mengangkat dirinya sebagai rasul. Karena beliau katakan itu setiap suku besar ini (Arab, India, Jepang, Cina, Jawa, Bugis dan Makassar) itu ada rasulnya, dari kalangan masyarakat Makassar itu beliaulah,” ujar KH Abubakar Paka.
Selain itu, KH Abubakar Paka juga menyebutkan paham Puang La’lang terhadap pelaksanaan salat juga berbeda yang ada dalam ajaran Islam. Misalnya penentuan waktu salat.
“Kemudian juga mengenai salat dalam pertemuan 12 Juli lalu itu ada pendapatnya yang baru bahwa salat dzuhur itu jam 11, dan Isya sebelum jam 7 malam. Kemudian salatnya itu ada namanya salah husyuah itu tidak baca Al-Fatihah, tidak baca surah karena yang dimaksud syahadat itu ia bersatu dengan Tuhan,” tambahnya.(*)